Pedagang Cemas Omzet Anjlok karena Larangan Jual Rokok Ketengan 

Singgung daya beli masyarakat sedang lesu

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. APPSI menilai wacana tersebut akan semakin menggerus pendapatan para pedagang warung.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman mengingatkan bahwa saat ini daya beli masyarakat sedang melemah, apalagi harga rokok baru diumumkan naik.

“Harga rokok terus naik, makanya masyarakat yang biasa membeli per bungkus, mulai mengurangi pembeliannya. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kemampuan membeli masyarakat masih lemah dan belum pulih,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Larang Beli Rokok Batangan, Pedagang: Mematikan Pengecer!

1. Omzet pedagang bisa anjlok lebih dari 30 persen

Pedagang Cemas Omzet Anjlok karena Larangan Jual Rokok Ketengan ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, omzet pedagang bisa turun lebih dari 30 persen. Sebab, penjualan rokok menjadi kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok. Komposisinya bisa mencapai 30-50 persen dari total omzet yang biasa didapatkan para pedagang.

"Pembatasan akses untuk mendapatkan rokok pasti akan berdampak kepada penjualan. Kami memperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

2. APPSI larang anggotanya jual rokok ke anak-anak

Pedagang Cemas Omzet Anjlok karena Larangan Jual Rokok Ketengan ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Mujiburrohman memastikan bahwa APPSI telah mendorong anggotanya untuk melarang penjualan rokok kepada anak-anak sesuai peraturan yang berlaku. Pada kelompok anak-anak yang merokok, penurunan telah terjadi selama lima tahun berturut-turut.

Prevalensi perokok anak di bawah 18 tahun tercatat sebesar 3,44 persen pada tahun 2022, atau turun dibandingkan tahun 2021 sebesar 3,69 persen. Sebelumnya, prevalensi perokok anak konsisten turun sejak tahun 2018 yaitu 9,65 persen, 2019 sebesar 3,87%, dan 2020 sebesar 3,81%.

Baca Juga: Ngeteng Diatur, Ini Alasan Kuat Jokowi Larang Jual Rokok Batangan

3. Isi aturan Jokowi soal larangan beli rokok batangan

Pedagang Cemas Omzet Anjlok karena Larangan Jual Rokok Ketengan Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Rencana larangan jual rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.

Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul "Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan".

Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, ada 7 pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.

Berikut pokok materi muatannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok

 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya