Pelanggan PLTS Atap Bakal Dapat Insentif Ini

Aturan PLTS Atap direvisi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan insentif untuk masyarakat pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Insentif itu akan dituangkan melalui Revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

Permen ESDM tersebut berisi tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE selaku Pelaksana Harian Direktur Aneka EBT, Hendra Iswahyudi menjelaskan, revisi Permen 26/2021 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi percepatan implementasi program PLTS Atap Nasional, dan memberikan insentif berupa tidak dikenakannya lagi biaya operasi paralel.

"Selain itu, melalui revisi regulasi yang mengatur tentang PLTS Atap, diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap," katanya dikutip IDN Times dari keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Kebijakan Instalasi PLTS Atap di Sektor Rumah Tangga, Jalan Baik?

1. Inti perubahan Permen 26/2021

Pelanggan PLTS Atap Bakal Dapat Insentif Iniebtke.esdm.go.id

Substansi dari perubahan Permen PLTS Atap mencakup kapasitas PLTS Atap, ekspor listrik, biaya kapasitas dan ketentuan peralihan. Terkait kapasitas PLTS Atap, kapasitas yang semula paling tinggi 100 persen dari daya langganan diubah menjadi tidak ada batasan kapasitas per pelanggan, sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap.

Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan. Kemudian, biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk Pelanggan golongan industri menjadi tidak ada.

Bagi pelanggan eksisting selanjutnya akan mengikuti permen baru setelah berakhirnya kontrak (tercapainya payback period paling lama 10 tahun).

Baca Juga: Ada Hibah SEF, Masyarakat Makin Mudah Pasang PLTS Atap

2. Sudah ada 6.461 pelanggan PLTS Atap hingga akhir 2022

Pelanggan PLTS Atap Bakal Dapat Insentif IniIlustrasi PLTS Atap (unsplash.com/JeremyBezanger)

Hendra menjelaskan, penerbitan permen tersebut merupakan upaya pemerintah dalam percepatan bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025, dengan target pengembangan sebesar 3,61 gigawatt (GW).

“Capaian bulan November 2022, jumlah pelanggan PLTS Atap mencapai 6.461 Pelanggan dengan total kapasitas mencapai 77,60 MWp. Sepanjang tahun 2022 kenaikan rata-rata per bulan sebesar 2,4 MW dan 138 pelanggan. Tentu ini perlu upaya lebih agar sesuai target,” sebutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pabrik di Jabar Mau Pakai PLTS Atap

3. Pemerintah jaring masukan dari publik

Pelanggan PLTS Atap Bakal Dapat Insentif IniKementerian ESDM

Pihaknya menggelar forum public hearing untuk merespons dinamika yang ada, dan sebagai upaya memfasilitasi masukan berbagai pihak yang berkeinginan berkontribusi dalam pengembangan PLTS Atap.

Peserta yang hadir secara luring sebanyak 21 peserta, merupakan perwakilan dari Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), dan peserta yang hadir secara daring sebanyak 500 orang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Provinsi, Asosiasi, Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan (EPC) PLTS, Lembaga Inspeksi Teknis (LIT), serta Badan Usaha Pemegang IUPTLU.

“Beberapa masukan yang telah disampaikan pada public hearing ini telah kami catat untuk menjadi pertimbangan dalam revisi Permen ESDM. Selanjutnya kami akan melakukan pembahasan masukan tersebut secara intensif,” tambah Hendra.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya