Pemerintah Buka-bukaan soal Pembatasan Pekerja Outsourcing

Pengusaha keberatan outsourcing dibatasi dalam Perppu CK

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan pemerintah membatasi pekerja alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memaparkan dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing.

"Hal ini dimaknai, pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Itu di Undang-undang Cipta Kerja, ya. Nah, kemudian Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).

1. Alasan pemerintah batasi jenis pekerjaan alih daya

Pemerintah Buka-bukaan soal Pembatasan Pekerja OutsourcingIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Ada tiga hal yang menjadi alasan pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pertama, untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan tugas-tugas yang bersifat tetap.

"Jadi ada kepastian begitu ya, kalau terlalu dibuka, seperti ini (Undang-undang) CK maka pengusaha kan akan terus outsourcing saja. Nah, sementara di dalam Perppu ini, kita sudah mulai membatasi. Jadi, ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT atau tetap," tutur Indah.

Di sisi lain, adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut, juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya.

"Alasan berikutnya untuk memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan pada akhirnya akan menjamin kelangsungan bekerja dan juga penghasilan usaha," ujarnya.

Baca Juga: Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup

2. Dipastikan tidak ada yang namanya outsourcing dibuka seluas-luasnya

Pemerintah Buka-bukaan soal Pembatasan Pekerja OutsourcingIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Jadi, dia sekaligus membantah isu mengenai alih daya yang katanya akan dibuka seluas-luasnya. Dia memastikan itu tidak benar.

Nantinya jenis pekerjaan alih daya akan diatur dan dijelaskan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan yang jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau PP," ujar Indah.

"Nah, konsekuensinya apa? PP 35 Tahun 2021, PP 35 kan turunannya (Undang-undang) Cipta Kerja ya, nah itu kan ada membahas mengenai outsourcing, itu kami ubah. Jadi, kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut," lanjutnya.

3. Pengusaha keberatan karena pembatasan outsourcing dianggap sudah tak relevan

Pemerintah Buka-bukaan soal Pembatasan Pekerja Outsourcingilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

APINDO merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Salah satunya terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing.

"Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain tidak relevan lagi. Sebab, dalam era revolusi industri 4.0 terdapat banyak pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki keterampilan tersebut. Jadi, paradigma outsourcing adalah untuk pekerja terampil. Bukan untuk pekerja murah," tegas Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: APINDO Soroti Outsourcing di Perppu Ciptaker: Bukan Cari Pekerja Murah

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya