Pemerintah Raup Rp174,8 Miliar dari Aset Hulu Migas

Total aset hulu migas mencapai Rp577,71 triliun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) hulu migas sebesar Rp174,8 miliar per September atau kuartal III-2022.

BMN hulu minyak dan gas bumi atau migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal dari kontrak karya/contract of work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.

"BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dikutip Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Perusahaan Hulu Migas Buka Lowongan Management Trainee, Cek Syaratnya!

1. BMN hulu migas dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa maupun pinjam

Pemerintah Raup Rp174,8 Miliar dari Aset Hulu MigasIlustrasi pekerja di sektor migas (Dok. SKK Migas)

Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK Nomor 140 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodasi perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.

"Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal," ujarnya.

Pada dasarnya, fungsi aset atau BMN hulu migas digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Namun apabila penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP.

Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Baca Juga: Kontribusi Hulu Migas ke Industri Lain Capai Rp174,53 Triliun 

2. Total BMN hulu migas mencapai Rp577,71 triliun

Pemerintah Raup Rp174,8 Miliar dari Aset Hulu MigasIlustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.

Pada Neraca LKPP tahun 2021, nilai total BMN hulu migas adalah sebesar Rp577,71 triliun.

Di antaranya terdapat 5 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar yakni PT Pertamina Hulu Mahakam dengan nilai BMN Rp62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd. sebesar Rp47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc. sebesar Rp42,13 triliun dan PT Pertamina EP sebesar Rp41,09 triliun.

Baca Juga: Industri Hulu Migas Bisa Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lho

3. Pemerintah tawarkan pengelolaan aset dua kawasan kilang kepada investor

Pemerintah Raup Rp174,8 Miliar dari Aset Hulu MigasKilang minyak Pertamina. (Dok. Pertamina)

Baru-baru ini, pemerintah menawarkan 13 aset negara kepada investor yang kini dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dari 13 BMN itu, dua di antaranya adalah aset pada kawasan kilang LNG, yakni Kilang LNG Arun dan Kilang LNG Bontang.

DJKN dan LMAN telah menggelar investor gathering dalam menawarkan aset negara untuk dikelola secara lebih optimal.

Investor gathering menjadi wadah untuk memperkuat sinergi, bertukar gagasan, berbagi pengalaman dalam pengelolaan aset sehingga tercipta suatu pemanfaatan BMN yang optimal dan bertambah positif.

"Jadi, saya berharap Bapak/Ibu bisa memberikan masukan kepada LMAN, tentu untuk aset LMAN dulu. Saya percaya bahwa kita di dalam transaksi itu, semakin banyak transaksi yang kita lakukan maka akan memperoleh pengetahuan dan kapasitas kita akan bertambah," tutur Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: DBH Ciptakan Multiplier Effect Bagi Industri Hulu Migas di Daerah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya