Pemerintah Siapkan Program Rumah Gratis Buat Pemulung, Ini Syaratnya

Apa saja syaratnya?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan program untuk bagi-bagi rumah secara gratis kepada masyarakat miskin. Pemerintah telah menjalankan proyek percontohan (pilot project) di Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel).

Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur mengatakan, pilot project rumah gratis dengan konsep hibah tersebut merupakan bagian dari program Rumah Inti Tumbuh Tahan Gempa (RITTA).

"Kami coba sekarang dengan kolaborasi oleh semua pihak. Jadi, tanah disiapkan oleh pemerintah daerah, sekarang ada di Prabumulih, Sumatra Selatan," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Warga Curiga Pemulung Dikira Tidur, Ternyata Sudah Meninggal Dunia

1. Spesifikasi rumah gratis

Pemerintah Siapkan Program Rumah Gratis Buat Pemulung, Ini SyaratnyaIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada proyek percontohan di Prabumulih, pemerintah membangun 100 unit rumah gratis yang dihuni rata-rata oleh pemulung dan petugas kebersihan.

"Kita menggunakan RISHA, rumah inti sehat tahan gempa, tipe 18, itu rumah inti, tapi tanahnya itu 72, nanti harapannya mereka bisa mengembangkannya," sebutnya.

Pada bangunan inti, terdapat satu kamar tidur dan kamar mandi. Jumlah penghuni masing-masing rumah dapat disesuaikan dengan kapasitas hunian.

Baca Juga: 10 Aplikasi Jual Beli Rumah Terbaik, Gratis Biaya Iklan!

2. Merupakan proyek gotong royong

Pemerintah Siapkan Program Rumah Gratis Buat Pemulung, Ini SyaratnyaIlustrasi Keluarga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nur menjelaskan, proyek tersebut melibatkan berbagai pihak. Dalam hal ini, tanahnya disiapkan oleh pemerintah daerah, dan anggaran pembangunannya menggunakan dana tanggung jawab sosial atau CSR.

"Kemudian nanti gasnya itu dari Pertamina di sana, jalan aksesnya dari pemerintah provinsi, dan kebutuhan air dari pemerintah daerah," sebutnya.

Baca Juga: Warga Kertapati Palembang Bisa Ajukan Bedah Rumah Gratis, Ini Caranya

3. Syarat penerimanya masyarakat miskin

Pemerintah Siapkan Program Rumah Gratis Buat Pemulung, Ini SyaratnyaSeorang pemulung di TPA Sarimukti, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Menurutnya, syarat masyarakat yang berhak memperoleh rumah hibah tersebut adalah belum memiliki rumah dan merupakan masyarakat miskin.

"Syaratnya belum punya rumah, harus miskin. Jadi kita langsung survei. Soalnya kalau dari pemerintah kota itu kan punya data kemiskinan itu, dan kita akan survei lalu akan kita validasi apakah mereka benar miskin atau tidak," tutur Nur.

Mereka yang memperoleh rumah hibah umumnya adalah pekerja informal yang penghasilan rata-ratanya kurang dari Rp1 juta per bulan.

"Rata-rata pekerjaannya yang akan mendapatkan program rumah ini adalah informal, kebanyakan itu adalah pemulung dan penyapu jalan. Untuk kisaran penghasilannya sekitar gak sampai Rp1 juta sebulannya," tambahnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya