Pemilik Pertashop Minta Pedagang BBM Eceran Ilegal Diberantas

Banyak Pertashop yang rugi

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Pertashop meminta pemerintah menertibkan pedagang BBM eceran yang menjual Pertalite karena ilegal. Mereka menyatakan sudah ada payung hukum akan hal tersebut.

"(Yang kami harapkan) penertiban dan penegakan hukum atas peredaran BBM bersubsidi di pengecer," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng dan DIY Gunadi Broto Sudarmo dalam audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Bos Pertamina Ungkap Pertashop Rugi Imbas Harga Pertamax Naik

1. Paguyuban pengusaha Pertashop pastikan pengecer Pertalite melanggar hukum

Pemilik Pertashop Minta Pedagang BBM Eceran Ilegal DiberantasIlustrasi BBM eceran dalam botol. IDN Times/Asrhawi Muin

Gunadi memaparkan sejumlah aturan yang menyimpulkan bahwa pedagang BBM eceran selain Pertashop adalah ilegal.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dari aturan yang ada, kata dia, lembaga penyalur minyak dan gas bumi adalah badan usaha yang mendapatkan izin usaha dari pemerintah

Kemudian, ada Surat Kemendag Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 perihal Legalitas Usaha Pertamini, dan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor: 14.E/HK.03/DJM/2021.

"Ini menyebutkan bahwasanya penjualan Pertalite atau Pertamini di pengecer melanggar hukum," ujarnya.

Baca Juga: Miris! Banyak Pertashop Rugi, Lebih Untung Dagang BBM Eceran

2. Pengecer ilegal dapat margin lebih besar daripada Pertashop

Pemilik Pertashop Minta Pedagang BBM Eceran Ilegal DiberantasHarga bensin eceran. (IDN Times/Trio Hamdani)

Gunadi menyebut pedagang BBM Pertalite eceran justru mendapat margin lebih besar dibandingkan Pertashop. Sederhananya, pengecer bisa menjual Pertalite seharga Rp12 ribu hingga Rp12.500 per liter dari harga resmi di SPBU Rp10 ribu. Jadi, pengecer bisa memperoleh margin antara Rp2 ribu hingga Rp2.500.

Sedangkan Pertashop hanya boleh menjual Pertamax yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.

"Sedangkan Pertashop yang legal marginnya cuma Rp850 per liter, dapat untung yang lebih kecil, tetapi semua kewajiban resmi seperti pajak dan pungutan legal lainnya tetap menjadi kewajiban kami," tuturnya.

"Ironis memang, Pertamini atau pengecer dengan percaya diri, dengan tegaknya berdiri di depan Pertashop. Sakit memang," tambahnya.

Baca Juga: Pertamina Bersama Kemendagri Lakukan Percepatan Pertashop

3. Keuntungan Pertashop anjlok signifikan

Pemilik Pertashop Minta Pedagang BBM Eceran Ilegal DiberantasIlustrasi outlet Pertashop di Jawa Tengah dan DIY. (dok. Pertamina Patra Niaga JBT)

Dengan adanya disparitas harga yang tinggi antara Pertamax dan Pertalite, omzet pengusaha Pertashop menurun drastis hingga 90 persen. Alhasil, mereka tidak memperoleh keuntungan setelah omzet digunakan untuk operasional.

"Dari 448 Pertashop itu ada 201 yang rugi. Pertashop yang tutup merasa terancam untuk disita asetnya karena tidak sanggup untuk angsuran bulanannya ke bank," katanya.

Keuntungan Pertashop pun digunakan untuk biaya operasional bulanan, yaitu gaji operator Rp4 juta (per orang Rp2 juta), BPJS Rp200 ribu (per orang Rp100 ribu), serta listrik dan air Rp200 ribu.

Belum lagi adanya potensi kerugian 1 persen dari tiap liter BBM, pajak, depresiasi, kebersihan, hingga sewa tempat. Alhasil, tak ada sisa keuntungan yang diperoleh pengusaha Pertashop.

"Jadi 47 persen teman-teman pertashop yang punya omzet segitu bisa dibilang merugi. Ini belum untuk kewajiban ke bank," tambah Gunadi.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya