Pengembang Usul Skema Rumah Subsidi Plus, Harga Maksimal Rp300 Juta

Pemerintah belum merespons

Jakarta, IDN Times - Pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan ke pemerintah agar ada skema kepemilikan rumah MBR Plus. MBR sendiri adalah singkatan dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, pihaknya mengusulkan agar harga rumah hingga maksimal Rp300 juta tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Itu bisa menjadi alternatif jika pemerintah keberatan menaikkan harga rumah subsidi.

"Saya sudah ajukan ada MBR Plus sampai harga Rp300 juta itu tidak dikenakan PPN, PPh-nya 1 persen, tapi bunganya bunga umum bukan bunga subsidi, yang besar itu kan bunga subsidi," kata Totok kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).

1. Rumah MBR Plus dibangun di lokasi yang lebih layak

Pengembang Usul Skema Rumah Subsidi Plus, Harga Maksimal Rp300 JutaIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, rumah MBR Plus dengan harga hingga Rp300 juta per unit memungkinkan pengembang untuk menyediakan hunian yang lebih layak, terutama dari segi lokasi.

"Kalau ada rumah MBR Plus rumahnya yang dibangun bukan rumah mewah/mepet sawah. Jadi, pembangunannya lebih ke area yang lebih layak," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran Kenaikannya

2. Untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan nanggung

Pengembang Usul Skema Rumah Subsidi Plus, Harga Maksimal Rp300 JutaIlustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, batas maksimal penghasilan masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi adalah Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun (rusun).

Jadi, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp8 juta ke atas tidak memenuhi syarat mendapatkan rumah subsidi. Padahal, dengan penghasilan tersebut, mereka juga belum tentu mampu membeli rumah menengah.

Hal itu lah yang melatarbelakangi pihaknya agar pemerintah membuat skema rumah MBR Plus sebagaimana yang diusulkan oleh pengembang.

"Salary-nya (gaji) yang di atas Rp8 juta tapi masih dalam koridor tidak bisa membeli rumah menengah itu bisa beli rumah subsidi di pajaknya aja," ujar Totok.

Baca Juga: Minta Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang: Sudah Tidak Profit

3. Pemerintah belum merespons usulan pengembang

Pengembang Usul Skema Rumah Subsidi Plus, Harga Maksimal Rp300 JutaIlustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Totok mengatakan, hingga kini pemerintah belum merespons usulan pengembang untuk dibuat skema rumah MBR Plus. Padahal pihaknya sudah bersurat kepada pemerintah.

"Sudah (diusulkan ke pemerintah), tapi surat kami tidak pernah dijawab juga usulan itu," tambah Totok.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya