Pertashop Babak Belur, DPR Bakal Panggil Pertamina dan Pemerintah

Minta pemerintah tanggung jawab

Jakarta, IDN Times - Komisi VII DPR RI akan segera memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pihak PT Pertamina (Persero). Itu dilakukan untuk menindaklanjuti audiensi antara Komisi VII DPR RI dan pengusaha Pertashop.

Komisi VII DPR RI menerima audiensi pengusaha Pertashop Jawa Tengah-DI Yogyakarta dan Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia pada Senin, 10 Juli. Masing-masing perwakilan dari perhimpunan meminta perlindungan dari kebangkrutan akibat disparitas harga Pertamax dan Pertalite, serta ancaman dari keberadaan pengecer ilegal.

"Kita akan segera melakukan rapat dengar pendapat mengenai masalah ini dengan pihak Pertamina, Kementerian ESDM, dan (Pertamina) Patra Niaga. Pemerintah wajib untuk menertibkan, ini yang harus kita dorong dari BPH Migas,” kata Wakil Ketua Komisi VII Dony Maryadi Oekon dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Miris! Banyak Pertashop Rugi, Lebih Untung Dagang BBM Eceran

1. Jika dibiarkan akan menimbulkan permasalahan berkepanjangan

Pertashop Babak Belur, DPR Bakal Panggil Pertamina dan PemerintahIstimewa / Pertamina

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu berpendapat, apabila disparitas harga serta persaingan pengecer ilegal dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, akan timbul konflik berkepanjangan. Oleh karenanya, negara harus bertanggung jawab.

“(Ini terjadi akibat) kebijakan yang tidak komprehensif sampai ke tingkat teknis, yang tidak diperhitungkan secara matang. Kebijakan ini menciptakan konflik di bawah. Paling tidak Pertamina yang juga bagian dari pemerintah bertanggung jawab. Perlu kita panggil Pertamina, BPH, dan Patra Niaga,” tambahnya.

Baca Juga: Pemilik Pertashop Minta Pedagang BBM Eceran Ilegal Diberantas

2. Pengecer ilegal dapat margin lebih besar daripada Pertashop

Pertashop Babak Belur, DPR Bakal Panggil Pertamina dan PemerintahHarga bensin eceran. (IDN Times/Trio Hamdani)

Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng dan DIY Gunadi Broto Sudarmo menyebut, pedagang BBM Pertalite eceran justru mendapat margin lebih besar dibandingkan Pertashop.

Sederhananya, pengecer bisa menjual Pertalite seharga Rp12 ribu hingga Rp12.500 per liter dari harga resmi di SPBU Rp10 ribu. Jadi, pengecer bisa memperoleh margin antara Rp2 ribu hingga Rp2.500.

Sedangkan Pertashop hanya boleh menjual Pertamax yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.

"Sedangkan Pertashop yang legal marginnya cuma Rp850 per liter, dapat untung yang lebih kecil, tetapi semua kewajiban resmi seperti pajak dan pungutan legal lainnya tetap menjadi kewajiban kami," tuturnya.

"Ironis memang, Pertamini atau pengecer dengan percaya diri, dengan tegaknya berdiri di depan Pertashop. Sakit memang," tambahnya.

3. Keuntungan Pertashop anjlok signifikan

Pertashop Babak Belur, DPR Bakal Panggil Pertamina dan PemerintahIlustrasi outlet Pertashop di Jawa Tengah dan DIY. (dok. Pertamina Patra Niaga JBT)

Dengan adanya disparitas harga yang tinggi antara Pertamax dan Pertalite, omzet pengusaha Pertashop menurun drastis hingga 90 persen. Alhasil, mereka tidak memperoleh keuntungan setelah omzet digunakan untuk operasional.

"Dari 448 Pertashop itu ada 201 yang rugi. Pertashop yang tutup merasa terancam untuk disita asetnya karena tidak sanggup untuk angsuran bulanannya ke bank," katanya.

Keuntungan Pertashop pun digunakan untuk biaya operasional bulanan, yaitu gaji operator Rp4 juta (per orang Rp2 juta), BPJS Rp200 ribu (per orang Rp100 ribu), serta listrik dan air Rp200 ribu.

Belum lagi adanya potensi kerugian 1 persen dari tiap liter BBM, pajak, depresiasi, kebersihan, hingga sewa tempat. Alhasil, tak ada sisa keuntungan yang diperoleh pengusaha Pertashop.

"Jadi 47 persen teman-teman pertashop yang punya omzet segitu bisa dibilang merugi. Ini belum untuk kewajiban ke bank," tambah Gunadi.

Baca Juga: Pertamax Kurang Laku, Pertashop Minta Ikut Jualan LPG 3 Kg

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya