Perusahaan Jerman Staedtler Tak Jadi Hengkang dari Indonesia

Tapi minta perlindungan hukum di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Produsen alat tulis asal Jerman, Staedtler Noris yang beroperasi di Indonesia lewat PT Staedtler Indonesia (PTSI), sempat berencana untuk merelokasi pabriknya ke Amerika Selatan.

Hal itu memicu konflik dengan PT Asaba Utama Corporatama (AUC) selaku pemegang saham minoritas di PTSI.

Perselisihan antara kedua pemegang saham PTSI berlangsung sejak kurang lebih 2020, dipicu oleh wacana yang disampaikan Staedtler Noris kepada AUC untuk menutup kegiatan produksi di PTSI dan memindahkannya ke Amerika Selatan.

Baca Juga: Bisnis Produsen Alat Tulis Jerman, Staedtler Terhambat di RI

1. Rencana pindahkan pabrik ke Amerika Selatan tak direalisasikan

Perusahaan Jerman Staedtler Tak Jadi Hengkang dari Indonesia(www.staedtler.com)

Kuasa hukum Staedtler Noris, Todung Mulya Lubis mengatakan, wacana merelokasi basis produksi di Indonesia tidak pernah ditindaklanjuti oleh Staedtler Noris.

"Memang ada surat yang disampaikan oleh Staedtler, yang menginformasikan kemungkinan mereka untuk memindahkan pabriknya ke negara lain. Tapi sampai detik ini kan tidak ada keputusan pindah itu dieksekusi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Pihak Staedtler Noris tidak merealisasikan wacana pindah pabrik ke negara lain, baik melalui RUPS untuk mendiskusikan penutupan atau pembubaran perusahaan, maupun upaya hukum likuidasi.

Baca Juga: Jokowi Belum Puas Kemudahan Berusaha di Indonesia Peringkat 73 Dunia

2. Staedtler Noris buka opsi menambah investasi di Indonesia

Perusahaan Jerman Staedtler Tak Jadi Hengkang dari Indonesiailustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Belakangan, Staedtler Noris justru membuka opsi untuk melakukan reinvestasi untuk perluasan bisnis yang sudah eksis di Indonesia.

"Nah, saya bisa tambahkan, bahwa sebetulnya mostly ya untuk melakukan investasi tambahan. Jadi itu terbuka opsinya. Jadi dia tidak memilih untuk keluar dari Indonesia, tapi melakukan reinvestasi untuk memperluas bisnis mereka di sini," tuturnya.

3. Sengketa bisnis di Indonesia hambat bisnis Staedtler Noris

Perusahaan Jerman Staedtler Tak Jadi Hengkang dari Indonesiailustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Hanya saja, dengan adanya sengketa yang dihadapi oleh Staedtler Noris dengan AUC saat ini, mereka mempertimbangkan kembali opsi tersebut. Sebab, pihaknya membutuhkan kepastian hukum.

Staedtler Noris, sebagai pemegang saham mayoritas di PTSI, mengaku hak-haknya dan kontrolnya atas PTSI dilucuti, termasuk diantaranya tidak diberikan kendali atas operasional PTSI oleh AUC.

Bahkan, AUC membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri terhadap advokat perwakilan Staedtler Noris yang hadir dalam RUPS LB, yakni Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran yang ditunjuk sebagai Presiden Direktur PTSI.

Mereka dilaporkan dengan tuduhan telah menggelar RUPS LB fiktif dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat RUPS LB palsu (Laporan Polisi).

"Kan dengan sengketa seperti ini, itu kan tidak memungkinkan, apakah Anda kalau pemegang saham mayoritas, Anda gak bisa mengendalikan perusahaan, Anda mau investasi, memperluas perusahaan? kan gak mungkin juga. Jadi ini tergantung pada sejauh mana kepastian hukum, sejauh mana perlindungan hukum itu," tambahnya.

Baca Juga: Bahlil Yakin Kemudahan Bisnis RI Oke meski Tanpa Laporan Bank Dunia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya