PPATK Bekukan 3.935 Rekening Terkait Judi Online
![PPATK Bekukan 3.935 Rekening Terkait Judi Online](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20211021/whatsapp-image-2021-10-21-at-13511-pm-bf4a5c435a1f3c57925c467b46708c72_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau menangguhkan sementara kegiatan finansial yang terkait dengan rekening-rekening judi online.
"Dan total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam refleksi kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Eks Kepala PPATK: Laporan Dana Ilegal Harusnya Bisa Diusut Bawaslu
1. Total saldo di dalam rekening mencapai Rp160.680.725.127
Ivan menjelaskan, jumlah uang yang ada di dalam rekening-rekening tersebut pada saat penghentian sementara dilakukan mencapai Rp160.680.725.127.
"Total saldo di dalam rekening tadi yang sudah kita hentikan itu adalah Rp160.680.725.127, total saldonya, di dalam 3.935 rekening yang sudah kami hentikan," tuturnya.
Baca Juga: Budi Arie Putus Akses 800 Konten Judi Online Selama Jabat Menkominfo
2. Modus kegiatan judi online menggunakan rekening orang lain
Editor’s picks
Salah satu modus yang ditemukan terkait dengan kegiatan judi online, kata Ivan, adalah penggunaan nominee atau rekening orang lain.
"Modus yang ditemukan antara lain menggunakan nominee atau rekening orang lain," sebutnya.
Itu melibatkan praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online. Dalam konteks ini, rekening-rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dana untuk kegiatan judi online.
Baca Juga: Bawaslu: Surat PPATK soal Dana Janggal Rahasia, Tak Bisa Jadi Alat Bukti
3. Dana yang dilarikan ke luar negeri mencapai Rp5 triliun
Ivan menjelaskan, setelah dana ditempatkan dalam rekening penampungan, sebagian dari dana tersebut diarahkan ke luar negeri oleh pelaku judi online. Mereka menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang sebagai saluran untuk melakukan transfer ke luar negeri.
"Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri total sebanyak lebih dari Rp5 triliun," tambah Ivan.