Rafael Alun Terbukti Tak Patuh Pajak, Terindikasi Sembunyikan Harta

Ini hasil temuan tim audit investigasi terhadap Rafael

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Jadi audit investigasi itu intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini memeriksa laporan yang bersangkutan. Itjen Kemenkeu telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.

Kemudian dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang otentik kepemilikannya. Kemudian dalam tim ini juga Itjen Kemenkeu melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.

"Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya untuk tim ini terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Yang ketiga sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi. Jadi pihak trafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman seperti itu," ujar Awan.

Kemudian, hasil dari tim investigasi dugaan fraud menghasilkan temuan sebagai berikut:

1. Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

2. Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

4. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Baca Juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun dan Keluarganya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya