Segini Besaran Uang Pensiun Anies Usai Tak Jadi Gubernur Lagi

Masa jabatan Anies berakhir 16 Oktober

Jakarta, IDN Times - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir. Usai menanggalkan jabatannya sebagai kepala daerah di ibu kota negara, Anies akan mendapatkan hak keuangan berupa pensiunan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," dikutip pada Pasal 9.

Baca Juga: PSI soal Anies Diusung NasDem: Kami Tak Dukung Tokoh Pemecah Belah

1. Besaran uang pensiun yang akan diterima Anies

Segini Besaran Uang Pensiun Anies Usai Tak Jadi Gubernur LagiIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Besarnya pensiun pokok adalah 1 persen untuk tiap 1 bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1, disebutkan bahwa dasar pensiun adalah gaji pokok. Besaran gaji pokok bagi kepala daerah yang paling baru ditetapkan dalam PP 59/2000 tentang Perubahan Atas PP 9/1980.

Dijelaskan dalam Pasal 4, besarnya gaji pokok kepala daerah adalah sebagai berikut:
a. Kepala Daerah Provinsi adalah Rp3 juta sebulan
b. Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah Rp2,4 juta
c. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2,1 juta
d. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1,8 juta

Jadi, Anies yang akan pensiun sebagai Gubernur DKI Jakarta akan memperoleh pensiunan 60 persen dari Rp3 juta, yakni Rp1,8 juta

Baca Juga: Curhat Najwa Shihab, Pernah Dituding Tebang Pilih Pada Anies Baswedan

2. Pembayaran pensiun bisa dihentikan

Segini Besaran Uang Pensiun Anies Usai Tak Jadi Gubernur LagiIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk Pasal 12 PP 9/1980, pembayaran pensiun kepada bekas kepala daerah dan bekas wakil kepala daerah dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Penghentian pembayaran pensiun dilakukan pada akhir bulan berikutnya penerima pensiun meninggal dunia, atau pada bulan berikutnya bekas kepala daerah dan bekas wakil kepala daerah diangkat kembali menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Namun, apabila penerima pensiun meninggal dunia, kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya adalah 1/2 dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.

3. DPRD DKI umumkan selesai masa bakti Anies 16 Oktober

Segini Besaran Uang Pensiun Anies Usai Tak Jadi Gubernur LagiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan selesai masa bakti Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, sebagai gubernur dan wakil gubernur. Pengumuman ini disampaikan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi lewat rapat paripurna pada Selasa (13/9/2022).

"Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut segala ketentuan yang menyatakan bahwa masa jabatan Anies dan Riza berakhir. Masa kepemimpinan keduanya akan berakhir pada 16 Oktober 2022. 

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Anies Rasyid dan Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta. Demikan pengumuman ini diketahui," ujarnya.

Baca Juga: NasDem Resmi Deklarasikan Anies Capres 2024: Pimpinlah Bangsa Ini

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya