Sempat Ditolak, Tarif Tol Japek Ada Sinyal Bakal Naik

Pengelola sedang berupaya tingkatkan pelayanan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan pengelola atau operator Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) sedang mengupayakan terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM).

Hal itu dilakukan agar Jalan Tol Jakarta-Cikampek memenuhi syarat untuk memberlakukan kenaikan tarif setelah 3 tahun tidak mengalami kenaikan.

"Tapi dia sedang dalam proses untuk memenuhi (SPM) dan kemudian nanti kenaikannya sudah bisa diproses," kata Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Kementerian PUPR, Tulus Abadi kepada jurnalis, dikutip Jumat (17/11/2023).

1. Pemenuhan SPM sebagai syarat kenaikan tarif Tol Japek

Sempat Ditolak, Tarif Tol Japek Ada Sinyal Bakal NaikGerbang Tol Cikampek Utama 1. (dok. Jasa Marga)

Tulus mengatakan, pengelola Tol Japek harus memenuhi SPM terlebih dahulu agar dalam proses reviu, BPJT dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dapat menyetujui kenaikan tarif tol.

SPM jalan tol terdiri dari 8 unsur yang wajib dilaksanakan oleh badan usaha jalan tol. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014.

"Itu memang untuk mendapatkan kenaikan tarif, dia harus memenuhi delapan indikator SPM, mulai dari kualitas jalan, kemudian aspek keselamatan, dan lain-lain. Kemudian ada TIP (tempat istirahat dan pelayanan) dan lain-lain. Itu harus dipenuhi semua," sebutnya.

Baca Juga: Tarif Tol Bakal Diskon Saat Natal dan Tahun Baru? Ini Jawaban BPJT

2. Pemerintah sempat tolak kenaikan tarif Tol Japek

Sempat Ditolak, Tarif Tol Japek Ada Sinyal Bakal NaikIlustrasi - Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Dalam proses reviu, BPJT sudah pernah menolak usulan kenaikan tarif jalan tol yang diajukan oleh pihak pengelola jalan bebas hambatan. Hal itu disebabkan belum terpenuhi seluruh SPM.

"Contoh terakhir saya kira yang juga milik Jasa Marga itu Tol Cikampek sudah tiga tahun lebih belum bisa naik tarif karena apa? karena belum memenuhi SPM yang dipersyaratkan oleh pemerintah," tutur Tulus.

Baca Juga: Tol Bandara Gudang Garam di Kediri Dibangun Akhir 2023

3. Tarif Tol Japek belum naik juga dipengaruhi COVID-19

Sempat Ditolak, Tarif Tol Japek Ada Sinyal Bakal NaikIlustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penundaan kenaikan tarif Tol Japek juga dipengaruhi oleh suasana pandemik COVID-19 di Indonesia yang terjadi pada 2020 hingga 2022 kemarin.

"Beberapa kali juga mengalami penundaan dalam COVID kemarin ya, COVID kemarin ya karena alasan tertentu juga kenaikan ditunda," ujarnya.

Standarnya, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Hal itu diatur melalui Undang-undang (UU) Jalan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dijelaskan dalam Pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

"Jadi sebenarnya bisa ditunda kalau memang ada alasan tertentu dari pemerintah, atau BUJT tidak mampu memenuhi SPM yang dipersyaratkan," tambah Tulus.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya