Sri Mulyani Tambah Anggaran Mobil Dinas Pejabat, Ini Rinciannya

Kemenkeu juga atur pengadaan mobil listrik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menambah anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I sebesar Rp878.913.000 per unit, sebelumnya Rp735.340.000.

"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga," tulis PMK 49/2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Praktik Manipulasi Data Penerima Bansos di Daerah

1. Rincian anggaran pengadaan mobil dinas

Sri Mulyani Tambah Anggaran Mobil Dinas Pejabat, Ini RinciannyaIlustrasi mobil dinas. IDN Times/ istimewa

Berikut rincian anggaran pengadaan kendaraan dinas berdasarkan provinsi:

  • Pejabat eselon I Rp878.913.000
  • Aceh Rp641.995.000
  • Sumatra utara Rp642.137.000
  • Riau Rp659.136.000
  • Kepulauan Riau Rp634.886.000
  • Jambi Rp684.521.000
  • Sumatra Barat Rp599.334.000
  • Sumatra Selatan Rp776.179.000
  • Lampung Rp622.872.000
  • Bengkulu Rp835.112.000
  • Bangka Belitung Rp676.692.000
  • Banten Rp628.463.000
  • Jawa Barat Rp616.154.000
  • DKI Jakarta Rp708.826.000
  • Jawa Tengah Rp639.680.000
  • DI Yogyakarta Rp795.363.000
  • Jawa Timur Rp764.021.000
  • Bali Rp724.066.000
  • Nusa Tenggara Barat Rp642.214.000
  • Nusa Tenggara Timur Rp704.101.000
  • Kalimantan Barat Rp674.016.000
  • Kalimantan Tengah Rp717.102.000
  • Kalimantan Selatan Rp651.964.000
  • Kalimantan Timur Rp658.627.000
  • Kalimantan Utara Rp701.167.000
  • Sulawesi Utara Rp602.581.000
  • Gorontalo Rp596.309.000
  • Sulawesi Barat Rp669.654.000
  • Sulawesi Selatan Rp586.696.000
  • Sulawesi Tengah Rp634.637.000
  • Sulawesi Tenggara Rp702.278.000
  • Maluku Rp662.761.OOO
  • Maluku Utara Rp694.312.000
  • Papua Rp677.687.000
  • Papua Barat Rp836.055.000
  • Papua Barat Daya Rp836.055.000
  • Papua Tengah Rp677.687.000
  • Papua Selatan Rp677.687.000
  • Papua Pegunungan Rp677.687.000

Baca Juga: Soal Gagal Bayar Utang AS, Sri Mulyani Bocorkan Dampaknya Terhadap RI

2. Ketentuan untuk pengadaan mobil listrik

Sri Mulyani Tambah Anggaran Mobil Dinas Pejabat, Ini RinciannyaPeresmian penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (dok. Kemenko Marves)

Sri Mulyani juga mengatur pengadaan kendaraan listrik untuk dinas melalui PMK 49/2023. Khusus pengadaan kendaraan dinas berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Selain itu, pelaksanaan pengadaan KBLBB sebagai kendaraan dinas harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

"Standar barang dan standar kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis PMK tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN Maret 2023 Catatkan Surplus Rp128,5 Triliun 

3. Ketentuan lain terkait pengadaan mobil dinas

Sri Mulyani Tambah Anggaran Mobil Dinas Pejabat, Ini RinciannyaIDN Times/Daruwaskita

Dijelaskan bahwa satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.

PMK juga mengatur bahwa apabila kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya