Startup CoHive Pailit setelah Berdiri sejak 2015

Diputus pailit oleh PN Jakpus

Jakarta, IDN Times - CoHive, startup penyedia ruang kerja bersama (co-working space) dan ruang kantor (office space) diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Maklumat tersebut disampaikan dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register No: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst, tertanggal 18 Januari 2023, menyatakan pailit terhadap PT Evi Asia Tenggara alias CoHive.

"Menyatakan Termohon PKPU (PT EVI ASIA TENGGARA) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis pengumuman tersebut yang disiarkan melalui surat kabar, dikutip IDN Times, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Luncurkan 4 Produk, CoHive Raih Investasi US$13,5 Juta 

1. Kurator yang ditunjuk

Startup CoHive Pailit setelah Berdiri sejak 2015cohive.space

Dalam proses kepailitan CoHive tersebut, R. Bernadette Samosir, hakim niaga pada PN Jakpus ditunjuk sebagai hakim pengawas.

Kemudian, juga ditunjuk tim kurator yang dalam hal ini adalah Rio Sadrack M. Pantouw yang berkantor di PRIOR Attorneys at Law, dan Benny Marnala Pasaribu yang berkantor di Bentara Partnership Law Firm.

"Menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya pengurusan dalam proses PKPU akan ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan dan dibebankan kepada harta pailit PT Evi Asia Tenggara (dalam pailit)," tulis pengumuman tersebut.

Selain itu juga ditetapkan imbalan jasa bagi kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Gandeng PT Bangun Cakra Selaras, CoHive Buka Co-Working Space ke-37

2. Agenda proses kepailitan CoHive

Startup CoHive Pailit setelah Berdiri sejak 2015ilustrasi pailit (IDN Times/Nathan Manaloe)

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN. Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 25 Januari 2023, telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

Agenda: Rapat Kreditor Pertama
Hari dan tanggal: Rabu, 1 Februari 2023
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda: Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Pajak
Hari dan tanggal: Kamis, 9 Februari 2023
Waktu: 10.00 WIB s.d 17.00 WIB
Tempat: Kantor Tim Pengurus d.a SHAL Legal Counselors Sovereign Plaza Lantai 20, Unit C, Jl. TB Simatupang, Kav. 36, Jakarta Selatan

Agenda: Rapat Pencocokan Piutang Kreditor dan Pajak (Verifikasi)
Hari dan tanggal: Senin, 27 Februari 2023
Waktu: 11.00 WIB
Tempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Niaga dan penetapan hakim pengawas tersebut di atas, maka dengan ini tim kurator mengundang debitor pailit, para kreditor, dan kantor pajak serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat sebagaimana tersebut di atas," tulis pengumuman tersebut.

Untuk itu para kreditor dapat mendaftarkan tagihan dengan menunjukkan dokumen asli bukti tagihan dan menyerahkan fotocopy-nya yang berisi surat penagihan dan daftar dokumen yang akan diserahkan kepada tim kurator.

Tim kurator beralamat di Shal Legal Counselors Sovereign Plaza, Lantai 20, Unit C Jl TB Simatupang, Kavling 36, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12430.

Baca Juga: 3 Penyebab Badai PHK di Startup, Bukan karena Gaji Terlalu Tinggi

3. CoHive didirikan pada 2015

Startup CoHive Pailit setelah Berdiri sejak 2015Ilustrasi Startup (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam situs web resminya, disebutkan bahwa CoHive adalah salah satu perusahaan penyedia fasilitas coworking pertama di Indonesia. Startup ini lahir sebagai EV Hive pada 2015, berawal dari proyek internal East Ventures yang bertujuan menyediakan hub komunitas bagi wirausahawan dan startup untuk memulai dan mengembangkan bisnis mereka.

Dalam catatan terakhir, CoHive telah hadir di 30 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya