Sudah Saatnya Pemerintah Batasi Pertalite, Kenapa Belum juga?

Pemerintah didorong segera merilis aturan pembatasannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebab, beban subsidi BBM Pertalite dan Solar terancam membesar usai Organisasi Negara Pengekspor Minyak dan sekutunya (OPEC+) memutuskan memangkas produksi minyak lebih lanjut, yaitu sekitar 1,16 juta barel per hari mulai Mei 2023.

Jadi, total produksi minyak yang dipangkas oleh OPEC+ menjadi 3,66 juta barel per hari. Jumlah tersebut setara 3,7 persen permintaan minyak global. Pemangkasan produksi ini akan mengerek harga minyak dunia menjadi lebih mahal.

"Nah, saya kira itu urgensinya tadi, Perpres 191," kata pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi kepada IDN Times.

Baca Juga: Sst..Ini Bocoran Tipe Konsumen yang Boleh Beli Pertalite saat Dibatasi

1. Sudah saatnya pemerintah membatasi BBM subsidi

Sudah Saatnya Pemerintah Batasi Pertalite, Kenapa Belum juga?Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dia pun heran mengapa pemerintah hingga kini tak kunjung merampungkan revisi Perpres 191. Padahal, menurut Fahmy penting untuk dilakukan pembatasan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Saya juga gak habis pikir itu ya, padahal Perpres 191 itu sangat penting untuk melakukan pembatasan," ujarnya.

Selain itu, adanya payung hukum tentang pembatasan BBM subsidi seperti Pertalite juga membuat aparat mempunyai dasar untuk menindak penyelewengan.

"Aparat gak bisa menindak karena tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau itu sudah dimasukkan dalam Perpres 191 maka aparat bisa menindak, dasarnya itu tadi," terangnya.

Baca Juga: Menimbang Urgensi Pembatasan Beli Pertalite

2. Pemerintah masih pertimbangkan dampaknya kepada masyarakat

Sudah Saatnya Pemerintah Batasi Pertalite, Kenapa Belum juga?Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, revisi Perpres 191 tidak hanya dibahas oleh Kementerian ESDM tapi lintas kementerian. Oleh karenanya dia tidak bisa memastikan kapan revisi Perpres 191 rampung.

Setidaknya pemerintah masih mempertimbangkan dampak dari kebijakan pembatasan Pertalite terhadap masyarakat.

"Kan itu masalah menyangkut inflasi, masalah kesiapan masyarakat. Jadi masalahnya udah masalah makro ekonomi juga, jadi gak hanya di Kementerian ESDM. Di Kemenko (Perekonomian) itu yang melakukan itu. Jadi kita tidak bisa sendirian, kita harus melakukan bersama-sama di kementerian lainnya," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2023).

Baca Juga: Waspada Subsidi BBM Membengkak Imbas OPEC Pangkas Produksi Minyak

3. Imbas pemangkasan produksi minyak OPEC bisa bikin beban subsidi membengkak

Sudah Saatnya Pemerintah Batasi Pertalite, Kenapa Belum juga?ilustrasi subsidi (IDN Times/Aditya Pratama)

Fahmy Radhi mengatakan, apabila keputusan OPEC+ memangkas produksi mengakibatkan naiknya harga minyak internasional, Indonesia akan terkena imbasnya. Sebab, Indonesia adalah negara net importir, yakni lebih banyak mengimpor ketimbang ekspor.

"Jadi, kalau harga (minyak dunia) naik, impor BBM-nya akan jadi lebih mahal," katanya.

Selain menggerus devisa, naiknya harga minyak dunia juga akan membebani anggaran negara untuk mensubsidi BBM jenis Pertalite dan solar.

"Dengan kenaikan harga tadi, ini akan menambah beban APBN untuk pemberian subsidi karena kan kita masih punya subsidi untuk Pertalite dan Solar. Kalau (minyak impor) harganya naik maka itu akan menambah beban bagi APBN," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya