Syarat Subsidi Motor Listrik Dihapus, Aturannya Rampung Pekan Depan

Syarat subsidi motor listrik hanya WNI dan punya KTP

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan aturan baru subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta rampung pekan depan.

Melalui aturan yang baru, syarat mendapatkan subsidi pembelian motor listrik dihapus. Dengan begitu, seluruh masyarakat bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.

"Nah, Minggu depan, mudah-mudahan ya, Insyaallah Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan untuk semua orang," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Kamis (24/8/2023).

1. Masyarakat bisa dapat subsidi selama WNI dan punya KTP

Syarat Subsidi Motor Listrik Dihapus, Aturannya Rampung Pekan DepanIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Sebelum adanya revisi, masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta harus terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.

Nantinya, semua orang bisa membeli motor listrik dengan mendapatkan subsidi Rp7 juta, selama dia Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Selama dia WNI, punya KTP, usia 17 tahun akan juga bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini," ujarnya.

Baca Juga: Imbau ASN Eselon IV Beli Motor Listrik, Heru: Ada Uang Transportasi

2. Insentif kendaraan listrik untuk mengurangi emisi

Syarat Subsidi Motor Listrik Dihapus, Aturannya Rampung Pekan Depanilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemerintah berharap, insentif kendaraan listrik dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi penggunaan kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM). Itu pada akhirnya bakal mengurangi polusi udara.

"Kebetulan sudah banyak sekali program yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk elektrifikasi kendaraan bermotor ini, misalnya pembelian kendaraan motor listrik dapat Rp7 juta," tuturnya.

Selain subsidi pembelian motor listrik baru, pemerintah juga menggelontorkan subsidi konversi motor BBM menjadi motor listrik, dengan bantuan sebesar Rp7 juta untuk biaya konversi.

Kemudian, pemerintah memberikan insentif pajak pembelian mobil listrik dengan mengenakan PPN yang semula 11 persen menjadi 1 persen.

"Saat ini pun untuk bus telah diberikan insentif yang sama bahkan lebih longgar, kalau TKDN 20 persen dapat diskon 5 persen, kalau TKDN-nya udah di atas 40 persen bisa dapat 10 persen juga untuk pembelian bus yang tentunya bisa digunakan untuk membangun public transport. Kita lagi lihat apa lagi yang bisa kita lakukan," sebutnya.

3. Bakal tertibkan kendaraan dengan emisi tinggi

Syarat Subsidi Motor Listrik Dihapus, Aturannya Rampung Pekan Depanilustrasi polusi udara dari kendaraan bermotor (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pemerintah juga akan menertibkan kendaraan-kendaraan yang mengeluarkan banyak emisi. Instrumennya sedang disiapkan oleh pemerintah, entah dengan pengenaan pajak, denda, hingga pelarangan total.

"Ya nanti mungkin ada pajak, mungkin ada lagi yang lain, kalau sudah diperiksa sekali dipajakin, kedua kali didenda, ketiga kali bagaimana, apakah dia tidak diperbolehkan beroperasi atau seperti apa? Itu nanti kita coba godok," tambah Rachmat.

Baca Juga: Pengamat Sarankan PLTU Milik Industri yang Sebabkan Polusi Dimatikan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya