TikTok Boleh Ajukan Izin E-commerce? Bahlil: Kalau Medsos, Medsos Aja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bicara soal peluang TikTok mendapatkan izin, untuk membuka platform e-commerce di Indonesia.
"Dia harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Bahlil saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Zulhas: Terima Kasih TikTok
1. Pemerintah tak mau TikTok lakukan monopoli
Bahlil menekankan bahwa pemerintah tidak ingin TikTok memonopoli kegiatan perdagangan online di Indonesia. Tapi, Kementerian Investasi/BKPM masih akan melihat kemungkinan yang ada terkait izin TikTok.
"Ya, nanti kita lihat lah ya, kan ada yang boleh, ada yang gak boleh, ya nanti kita lihat lah, ya tapi jangan monopoli lah, di bangsa ini gak boleh monopoli," tuturnya.
2. Pemerintah sarankan TikTok tetap fokus di platform medsos
Editor’s picks
Menurut Bahlil, TikTok sebaiknya fokus saja sebagai platform media sosial (medsos). Pemerintah tetap menganggap layanan hosting video berdurasi pendek itu sebagai medsos, bukan e-commerce.
"Udah lah, TikTok ini udah lah kalau dia medsos, medsos aja, jangan monopoli juga, bangsa ini jangan terlalu diatur-atur lah," tambahnya.
3. TikTok dikabarkan buka lagi 10 November
Sebelumnya, ramai diperbincangkan bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka pada 10 November 2023 mendatang.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan, TikTok belum mengajukan izin untuk membuka platform e-commerce.
"Belum (ada izinnya)," kata Zulhas di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10/2023).