Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp10,04 Miliar

Total barang hasil penindakan 15,884 juta

Surabaya, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara hingga Rp10,04 miliar.

Pemusnahan barang ini merupakan hasil penindakan di wilayah Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis barang kena cukai ilegal yang telah berstatus barang milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol.

"BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,04 miliar," jelasnya dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Cara Mengisi Customs Declaration Sebelum Keluar Bea Cukai Indonesia

1. Rincian barang penindakan Bea Cukai

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp10,04 MiliarBea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur. (IDN Times/Triyan)

Lebih rinci, penindakan ini meliputi 2.370.980 batang hasil tembakau oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang hasil tembakau dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang hasil tembakau, 10.500 gram tembakau iris, dan 852,60 liter minuman mengandung etil alkohol oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang hasil tembakau, dan 698,72 liter minuman mengandung etil alkohol oleh Bea Cukai Sidoarjo.

"Ini sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal," tegasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Rp3,9 Miliar!

2. Modus upaya peredaran BKC ilegal

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp10,04 MiliarBea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur. (IDN Times/Triyan)

Nirwal menjelaskan ada beberapa modus upaya peredaran BKC ilegal yang dilakukan pelaku untuk menyembunyikan barangnya, di antaranya:

  • Penjualan di toko kelontong
  • Penindakan di gudang penyimpanan
  • Pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum.
  • Penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Balikpapan Tindak Ribuan Rokok dengan Pita Cukai Palsu

3. DJBC komitmen berantas barang kena cukai ilegal

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp10,04 MiliarBea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur. (IDN Times/Triyan)

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

Selain perannya dalam mengendalikan konsumsi BKC, cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT.

"Ini dapat dimanfaatkan masing masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen  untuk kesehatan, dan 10 persen  untuk penegakan hukum. Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal,” jelas Nirwala.

Menurutnya keberhasilan pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya