Cak Imin Mau Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya, Ini Tarif PPh OP Sekarang
![Cak Imin Mau Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya, Ini Tarif PPh OP Sekarang](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20231222/antarafoto-debat-cawapres-22122023-ak-15-11zon-53edcd0704046995163b8b81716e329f_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar berencana akan menaikkan tarif pajak kepada kelompok orang kaya dan menurunkan pajak untuk masyarakat kelas menengah bawah.
Langkah ini akan diambilnya jika terpilih menjadi wakil presiden 2024 bersama Anies Baswedan. Tujuan menaikkan pajak orang kaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Bayangkan 100 orang Indonesia kekayannya di atas 100 juta jumlah penduduk Indonesia. Ini artinya tidak adil. Kita harus punya keyakinan bahwa 100 orang kaya ini, kita pajaki bersamaan dengan kita turunkan pajak kelas menengah di Indonesia," ungkapnya dalam debat perdana cawapres, Jumat (22/12/2023).
Tarif PPh orang pribadi telah mengalami perubahan sejak adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 Januari 2022 dengan lima layer tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi.
Editor’s picks
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen .Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5 persen
Kedua, penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15 persen. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25 persen
Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35 persen.
Baca Juga: Cak Imin: Harta 100 Orang Kaya Lebih dari 100 Juta Penduduk, Faktanya?