Freeport Bakal Ajukan Banding Aturan Bea Keluar, Ini Respons Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan banding kepada pemerintah terkait aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan pembahasan bersama lintas kementerian.
Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023.
"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah, yang disusun bersama oleh lintas kementerian," ujar Askolani kepada IDN Times, Kamis (10/8/2023).
1. Pemerintah dukung hilirisasi
Askolani mengatakan aturan tersebut dibuat sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk sumber daya alam (SDA).
"Hal tersebut sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk SDA, untuk mendukung nilai tambah pada ekonomi dan masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter, hingga kadar konsentrat komoditas tersebut.
Baca Juga: Jokowi Tak Akan Setop Hilirisasi meski Freeport Berencana Gugat RI
2. Pemerintah dan Freeport telah miliki kesepakatan sejak 2018
Sebelumnya, VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati mengatakan, pada akhir 2018 Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc telah mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan ini memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelasnya kepada IDN Times, Rabu (9/8/2023).
3. Freeport harap ketentuan bea keluar ikuti kesepakatan IUPK
Katri menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut merupakan hasil dari perundingan panjang terkait divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI untuk menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.
Dengan demikian, ia berharap ketentuan bea keluar yang diatur pemerintah untuk PTFI harus sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dirumuskan sejak 2018 lalu.
"Kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI, sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," tegasnya.
Baca Juga: Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi Banding