Heboh Uang Mutilasi, BI: Tidak Sah Digunakan Transaksi

Sengaja merusak rupiah, terancam pidana hingga denda

Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim menegaskan uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Keterangan ini disampaikan berkaitan dengan beredarnya video uang mutilasi.

Video yang viral tersebut, menampilkan campuran dari uang asli dan palsu yang ditempelkan dan disebut uang mutilasi.

"Dalam pasal 25 ayat (!) Undang-Undang Mata Uang No/7/2011, yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ungkapnya kepada IDN Times Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Viral Uang Mutilasi Rp100 Ribu, BI: Itu Perilaku Kriminal

1. BI imbau masyarakat yang temukan uang mutilasi bisa minta klarifikasi kantor cabang BI

Heboh Uang Mutilasi, BI: Tidak Sah Digunakan TransaksiKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Marlison mengatakan apabila masyarakat menemukan uang yang dicurigai sebagai uang mutilasi, bisa datang ke Bank Indonesia cabang terdekat untuk memastikan keasliannya.

"Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan desain uang rupiah." jelasnya.

Ia menegaksan, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia. Di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman dan persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa yang harus kita hormati bersama,.

"Sehingga kita perlu memiliki rasa cinta, bangga, dan paham rupiah. cintai rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, bangga rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Sedangkan paham rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," ujarnya.

2. Ada ancaman hukuman pidana hingga denda

Heboh Uang Mutilasi, BI: Tidak Sah Digunakan TransaksiTampilan uang mutilasi pecahan Rp100 ribu (twitter.com/infosuporterID)

Dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 25 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa terdapat ancaman hukum pidana dan denda apabila seseorang melakukan perbuatan merusak uang rupiah.

"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan sebagai simbol negara. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas aturan tersebut.

3. BI minta masyarakat rawat rupiah

Heboh Uang Mutilasi, BI: Tidak Sah Digunakan Transaksiilustrasi uang. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Marlison mengatakan Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan.

"Rupiah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," tuturnya. 

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya