Implementasi Penuh Pemadanan NIK-NPWP Diundur ke Pertengahan 2024

Integrasi NIK-NPWP sudah capai 82,37%

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur imlementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula awal tahun depan menjadi  pertengahan tahun 2024. 

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan DJP masih harus melakukan berbagai persiapan dan menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

Keputusan ini pun diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan berkala.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP. Maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).

 

1. Bakal ada revisi PMK

Implementasi Penuh Pemadanan NIK-NPWP Diundur ke Pertengahan 2024ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya. Apalagi ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan. 

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," kata Yudha.

Baca Juga: 57,8 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP

2. Sederet manfaat integrasi NIK sebagai NPWP

Implementasi Penuh Pemadanan NIK-NPWP Diundur ke Pertengahan 2024ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Integrasi NIK sebagai NPWP sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.

Diresmikan pada 19 Juli 2022 , proses transisi sudah berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang.

Diketahui, saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas.

Baca Juga: 9 Langkah Validasi NIK Jadi NPWP Mandiri Lewat DJP Online

3. Sebanyak 59,23 juta NIK-NPWP sudah dipadankan

Implementasi Penuh Pemadanan NIK-NPWP Diundur ke Pertengahan 2024ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Berdasarkan data DJP, integrasi NIK sebagai NPWP hingga 14 November 2023 pukul 20.00 WIB sudah terdapat sebanyak 59,23 juta NIK-NPWP yang dipadankan.

Angka ini mencapai 82,37 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya