Jos! Pemerintah Beri Pph 0 Persen untuk UMKM yang Buka Usaha di IKN  

Wujud keberpihakan pemerintah ke UMKM

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pajak penghasilan final nol persen 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nagara (IKN) Nusantara.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

"Bagi UMKM pun kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas," kata Yon Arsal dalam diskusi,
Jumat (1/12/2023).

1. Wujud keberpihakan pemerintah ke UMKM

Jos! Pemerintah Beri Pph 0 Persen untuk UMKM yang Buka Usaha di IKN  Pekerja menyelesaikan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Insentif UMKM ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023  terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Menurutnya kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Bazar UMKM Digelar Lagi di Sarinah

2. Insentif di IKN dijamin tidak ribet

Jos! Pemerintah Beri Pph 0 Persen untuk UMKM yang Buka Usaha di IKN  ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menegaskan pemberian insentif fiskal harus diarahkan untuk mendorong pembangunan di IKN.

"Kita berharap pemberian insentif fiskal nantinya dapat mendorong pembangunan di IKN sehingga dengan demikian prisnip utama yang kita sampaikan pada pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang akan kita berikan di sana bersifat mutlak mudah dan sederhana," ucap Yon.

Dengan demikian, Yon berjanji akan memastikan seluruh insentif diberikan secara terukur, terarah dan tentu memperhatikan tata kelola yang baik.

"Kami siapkan berbagai insentif ini menjadi very optimal dan kita memberikannya juga dalam konteks administrasi tata usahakan menjadi sesederhana mungkin. Jadi kita pegang prinsipnya simplicity, kepastian sehingga tidak boleh lebih ruwet dibandingkan dengan insentif yang kita berikan di luar IKN," tegas Yon.

Baca Juga: 5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 Triliun

3. Sederet insentif pajak di IKN

Jos! Pemerintah Beri Pph 0 Persen untuk UMKM yang Buka Usaha di IKN  ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain insentif untuk UMKM, ada juga insentif pajak lainnya, berikut rinciannya:

  • Tax Holiday 30 Tahun

Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday selama maksimal 30 tahun bagi investor IKN.

Tax holiday atau cuti pajak adalah insentif pengurangan atau penghapusan pajak sementara bagi konsumen atau bisnis. 

  • Super Tax Deduction 350 perssn 

Pemerintah menyediakan super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250 persen  dari total biaya pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, wajib pajak yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di IKN berhak mendapatkan super tax deduction berupa pengurangan penghasilan brutomaksimal sebesar 350 persen dari total biaya litbang.

Rencananya, kedua fasilitas super tax deduction tersebut akan diberikan pemerintah sampai dengan 2035.

  • PPN DTP Green Investor

Pemerintah berencana menanggung PPN bagi pengusaha atau perusahaan yang mendorong konsep green environment dan smart city di IKN.

  • PPh 21 DTP

Untuk pegawai yang bekerja dan menetap di IKN akan mendapatkan  fasilitas pembebasan pajak penghasilam atau PPh 21 DTP

  • Bebas PPN Kendaraan Listrik

Pemerintah menyediakan insentif lain, yakni PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, baik motor dan mobil. 

  •  Bebas Bea Masuk

Sementara itu, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk atau bea impor untuk proyek pemerintah. Ini akan diberikan kepada jasa konstruksi dan beberapa jasa lainnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya