Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin untuk Jadi E-Commerce
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hingga saat ini, TikTok belum mengajukan izin Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias e-commerce, setelah fitur TikTok Shop ditutup pada 4 Oktober lalu.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengatakan TikTok telah melakukan penyesuaian model bisnis sebagai social commerce. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima. Secara social commerce mereka sudah melakukannya,” kata Rifan dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Izin E-commerce TikTok Dibantah Kemendag, TikTok Shop Ilegal
1. Kemendag belum dengar informasi TikTok Shop bakal beroperasi lagi
Terbaru, beredar informasi bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka dalam waktu dekat sebagai e-commerce. Kendati begitu, Rifan menyebut bahwa Kemendag belum pernah mendengar terkait informasi ini.
“Yang pasti secara social commerce mereka sudah memenuhi. Untuk perizinan terkait dengan e-commerce memang belum masuk ke kami,” ujarnya.
Namun begitu, Kemendag akan terus memantau perkembangannya. “Nanti akan kami lihat kembali,” kata Rifan.
Baca Juga: Menkop Teten Sebut TikTok Shop Bisa Buka Lagi, Ini Syaratnya!
2. TikTok Shop patuh aturan pemerintah
Sebelumnya, TikTok menyebut bahwa TikTok Shop tak bisa lagi memfasilitasi transaksi e-commerce. Keputusan tersebut dilakukan untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok Shop dalam laman resminya, Selasa (3/10/2023).
3. Aturan TikTok Shop berjualan ada di Permendag
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan dalam Permendag No 31/2023, pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok merangkap menjalankan bisnis e-commerce.
Langkah pemerintah mengatur TikTok Shop bukan yang pertama di dunia. Sudah ada banyak negara di Eropa dan China yang mengantur cara kerja TikTok. Tujuannya bermacam-macam, salah satunya agar TikTok tidak mematikan pelaku UMKM.
Adapun dalam Permendag 31/2023, social commerce hanya diizinkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa alias promosi.
Baca Juga: 11 Negara Larang TikTok, dari India hingga Selandia Baru