Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online

Secara yuridis dan teknis tidak bisa diterapkan di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan angkat bicara terkait usulan pemungutan pajak judi online. Kementerian Keuangan belum membahas usulan itu karena judi online dilarang undang-undang.

"Terkait usulan (pungutan pajak) judi online sama sekali belum ada pembahasan. Bahkan Kemenkeu juga belum menerima usulan resmi. Prinsipnya sesuai hukum positif judi kan dilarang. Lantaran perjudian jelas perbuatan yang melanggar hukum," ucap Prastowo kepada IDN Times, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Judi Online yang Bermarkas di Bali

1. Judi online dilarang UU

Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi OnlineIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan UU Pajak Penghasilan (PPh) mengatur penghasilan dari sumber apa pun yang merupakan objek pajak. Artinya menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang menerima penghasilan tanpa memperhatikan sumbernya.

Sementara platform/aplikasi online biasanya diatur aspek perpajakan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, selama perjudian masih dilarang di Indonesia, Prastowo menilai pemungutan pajak judi online tak akan terjadi di Indonesia.

"Mengingat judi dilarang oleh UU, maka secara yuridis dan teknis mestinya praktik itu tidak terjadi di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Bareskrim Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Hari Ini

2. DJP tegas belum ada pembahasan pajak judi online

Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi OnlineIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Senada dengan Prastowo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum membahas usulan pajak judi online tersebut.

"Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut," ujar Dwi.

Baca Juga: Menkominfo Buka Peluang Wulan Guritno Cs Jadi Duta Anti Judi Online

3. Di kawasan ASEAN hanya Indonesia ilegalkan judi online

Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, ada usulan untuk menerapkan pajak judi online.

Bahkan ia mengungkapkan di kawasan ASEAN hanya Indonesia yang masih menganut sistem bahwa perjudian adalah praktik ilegal. Sehingga menyulitkan penindakan karena kebanyakan pelaku berada di luar negeri.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," ungkap Budi Arie saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, dikutip Senin (11/9/2023). 

"Ini transaksional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas," tambahnya. 

Meski demikian, Budi Arie tak mau dianggap sebagai promotor legalisasi judi online. Namun ia hanya ingin mengungkapkan banyaknya devisa lari ke luar negeri karena kebijakan yang berlaku sekarang ini.

"Kita nggak mau jadi promotor, cuma sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Jadi isunya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," ucapnya.

Berdasarkan data Kominfo, judi online di tengah masyarakat semakin marak. Karena  sepanjang 2017 sampai Agustus 2023, Kementerian Kominfo sudah menutup 928.454 konten terkait di media sosial.

Sementara itu, aduan masyarakat Per Januari-Agustus 2023 saja terdapat 2.491 aduan masyarakat dan sekitar 187 rekening telah diajukan untuk diblokir.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya