Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN 

Kenaikan Tukin diundangkan pada 13 Juni 2023

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah Kementerian dan Lembaga, tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menjamin kenaikan tukin PNS di tiga Kementerian/Lembaga yakni Kementerian PPN/Bapenas,
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak memerlukan tambahan belanja pegawai.

"Anggaran yang disediakan untuk menaikkan tukin tersebut, untuk tahun ini karena tidak penuh setahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing K/L melalui optimalisasi yang ada. Jadi, ini tidak menambah anggaran belanja pegawai untuk ketiga Kementerian/Lembaga tersebut," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp68 Triliun untuk Pensiunan PNS 

1. Kenaikan tukin PNS berimbas pada belanja pegawai

Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN ilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Isa tak menampik bahwa kenaikan tukin PNS akan sedikit memberikan peningkatan terhadap anggaran belanja pegawai ke depannya.

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin ini akan diperhitungkan di dalam belanja pegawainya yang tentu saja akan memberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L tersebut," kata Isa.

2. Kenaikan tukin bentuk apresiasi Presiden Jokowi

Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Isa mengatakan kenaikan Tukin di tiga Kementerian/Lembaga merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, karena upaya K/L tersebut yang terus melakukan reformasi.

"Sehingga Bapak Presiden memberikan penghargaan kenaikan tunjangan kinerja di tiga Kementerian/Lembaga tersebut. Hal serupa, tentu terus dilakukan untuk terjadi di Kementerian/Lembaga lain. Namun semuanya melalui proses penilaian di Kemenpan RB dan untuk beberapa Kementerian lain sedang berlangsung (penilaian untuk kenaikan tukin)," tuturnya.

Baca Juga: Segini Tukin PNS Kementerian ESDM 

3. Tukin di Bappenas naik 150 persen

Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Hal itu ditetapkan dalam pasal 5 Perpres nomor 33 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Berikut rinciannya:

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

4. Tukin PNS BPKP

Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Kenaikan Tukin PNS BPKP ditetapkan dalam Perpres nomor 34 tahun 2023 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan BPKP. Rinciannya: 

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

Baca Juga: Aturan Tukin Direvisi, PNS yang Malas-malasan Bakal Gigit Jari

5. Daftar tukin terbaru di Kementerian PAN-RB

Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun rincian besaran kenaikan tukin di Kementerian PAN-RB tertuang dalam lampiran Perpres 32/2023, sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya