Kemenkeu Pastikan Kenaikan Gaji ASN 2024 Tak Picu Inflasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri dan pensiunan sebesar 8 persen tahun depan tidak akan memicu inflasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyampaikan asumsi inflasi RAPBN 2024 sebesar 2,8 persen sudah mempertimbangkan kenaikan gaji ASN.
"Itu udah masuk semua di level inflasi 2,8 prsen di tahun depan," jelasnya saat ditemui di Hotel Mulia, Rabu (22/8/2023).
1. Belanja negara tidak akan membengkak
Di sisi lain, Febrio juga memastikan kenaikan gaji PNS tidak akan membuat anggaran belanja negara tahun depan membengkak.
Untuk diketahui, belanja negara yang diracang pemerintah pada tahun depan mencapai Rp3.304,1 triliun, dengan rincian belanja K/L Rp1.077,2 triliun dan belanja non K/L mencapai Rp1.369,3 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.
Baca Juga: Naik 8 Persen, PNS Bisa Kantongi Gaji Rp6,3 Juta
2. Anggaran kenaikan gaji PNS capai Rp52 triliun
Editor’s picks
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, total anggaran untuk kenaikan gaji pihak-pihak di atas mencapai Rp52 triliun.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," katanya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di DJP, Jakarta, kemarin.
Rinciannya, untuk ASN pusat sebesar Rp9,4 triliun, ASN daerah sebesar Rp25,8 triliun, dan untuk pensiunan disiapkan anggaran Rp7 triliun.
3. Rincian gaji PNS setelah naik 8 persen
Rincian gaji PNS 2024 setelah dinaikkan 8 persen adalah:
Golongan I
Golongan Ia : Rp1.685.664 s.d. Rp2.522,664
Golongan Ib : Rp1.840.860 s.d. Rp2.670.732
Golongan Ic : Rp1.918.728 s.d. Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.944 s.d. Rp2.901.420
Golongan II
Golongan IIa : Rp2.183.976 s.d. Rp3.642.840
Golongan IIb : Rp2.385.072 s.d. Rp3.797.604
Golongan IIc : Rp2.485.944 s.d. Rp3.958.200
Golongan IId : Rp2.591.136 s.d. Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.785.752 s.d. Rp4.575.312
Golongan IIIb : Rp2.903.580 s.d. Rp4.768.848
Golongan IIIc : Rp3.026.484 s.d. Rp4.970.592
Golongan IIId : Rp3.154.464 s.d. Rp5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.287.844 s.d. Rp5.400.000
Golongan IVb : Rp3.426.948 s.d. Rp5.628.420
Golongan IVc : Rp3.671.884 s.d. Rp5.866.452
Golongan IVd : Rp3.722.976 s.d. Rp6.114.636
Golongan IVe : Rp3.880.548 s.d. Rp6.373.296
Baca Juga: Kemenkeu Khawatir Kuota Subsidi BBM Hingga Listrik Jebol