Kemenkeu Ungkap Nasib Proyek BTS usai Johnny Plate Jadi Tersangka

Wilayah 3T harus terjangkau dengan akses internet

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan buka suara soal terkait nasib proyek Base Transceiver Station (BTS), yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka korupsi.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan sejumlah proyek BTS yang mangkrak berada di kawasan Papua. Hal itu juga ditambah masalah gangguan keamanan di wilayah tersebut yang berkaitan dengan (kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Ada di sebagian daerah Papua. Itu yang mengalami permasalahan keamanan, itu yang jadi masalah (mangkrak) itu di sana," kata Isa kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jumat (19/5/2023).

Terkait kelanjutan proyek BTS tersebut, Isa menegaskan masih akan berdiskusi dengan berbagai pihak untuk menemukan jalan jalan keluarnya. "Pada akhirnya kita harus cari jalan keluar. Kan kita ingin Indonesia connected semuanya," tuturnya. 

Sebagai informasi, proyek ini bertujuan yakni agar Indonesia terhubung dengan layanan telekomunikasi dan informatika. Dengan begitu, daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) juga dapat merasakan akses internet. Tahun ini, pemerintah menargetkan pembangunan 300 menara base transceiver station (BTS) baru dan penyediaan akses internet di lebih dari 9.700 lokasi. 

Baca Juga: Mahfud Ungkap 985 Tower BTS 4G Bakti Kominfo Mangkrak

1. Baru ada 985 tower yang dibangun

Kemenkeu Ungkap Nasib Proyek BTS usai Johnny Plate Jadi TersangkaMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan semula dari proyek itu, Kominfo hendak membangun 4.800 tiang, namun berdasarkan pelacakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya ada 985 tiang. Tiang yang ada pun, kata Mahfud, tak dipergunakan. 

"Itu pun yang dijadikan sampel hanya barang-barang mentah, mati. Tidak ada sinyal yang bisa dioperasikan. Mangkrak dan belum ada barangnya. Kalau pun ada barangnya ya mangkrak," ungkap Mahfud di kawasan Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis malam, (18/5/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menambahkan sudah ada dana yang dikucurkan untuk proyek tersebut. Dana dikucurkan pada periode 2020 hingga 2024 dan bernilai Rp28 triliun. Sementara, jumlah uang yang sudah dicairkan mencapai Rp10 triliun. 

"Sebenarnya, kan dimulai sejak 2020 tuh sudah ada pengeluaran dana dari Rp 28 triliun yang dianggarkan sampai 2024. Sudah keluar sekitar Rp10 triliun untuk proyek 2021, dimulai 2021. Tapi sampai akhir 2021 itu, barangnya gak ada," kata dia. 

Akhirnya waktu proyek ditambah hingga Maret 2023. Ketika itu yang tersedia adalah 985 proyek. Namun, ratusan barang tersebut juga tak bisa dioperasikan. 

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Setelah Johnny G Plate Tersangka

2. Jokowi berhentikan Jhonny G Plate

Kemenkeu Ungkap Nasib Proyek BTS usai Johnny Plate Jadi TersangkaMenkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. 

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian tulis Keppres tersebut seperti dilansir dari keterangan Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Jokowi Resmi Pecat Johnny G Plate dari Menkominfo 

3. Mahfud MD ditunjuk sebagai PLT Menkominfo

Kemenkeu Ungkap Nasib Proyek BTS usai Johnny Plate Jadi TersangkaPresiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Jokowi menunjuk M. Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika atau Plt Menteri Kominfo.

Keppres diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dalam keputusan itu, Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan itu.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” demikian  keterangan Keppres.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya