Kementerian BUMN Akan Tegur Komisaris dan Direksi Belum Lapor LHKPN

Tujuan lapor LHKPN untuk cegah korupsi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bakal menegur 155 Komisaris dan Direksi yang terbukti belum melaporkan harta kekayaan  penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dan kami akan tegur mereka untuk secepatnya laporkan (LHKPN) ke KPK," jelas Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada IDN Times, Selasa (25/7/2023).

 

Baca Juga: 446 Pegawai Kejaksaan Belum Lapor Kekayaan ke KPK

1. BUMN minta informasi lengkap kepada KPK

Kementerian BUMN Akan Tegur Komisaris dan Direksi Belum Lapor LHKPNGedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Arya menegaskan, Kementerian BUMN belum memiliki daftar nama komisaris dan direksi yang belum melaporkan LHKPN. Mereka juga belum mengantongi data enam perusahaan yang disebut KPK memiliki tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN rendah.

"Kami lagi meminta data informasi pada KPK, untuk ketahui siapa saja komisaris atau direksi mana saja yang belum melaporkan LHKPN," tegasnya.

Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Pembuatan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset-asetnya yang Disita KPK

2. KPK ungkap 155 direktur dan komisaris belum lapor LHKPN

Kementerian BUMN Akan Tegur Komisaris dan Direksi Belum Lapor LHKPN(Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan) IDN Times/Santi Dewi

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan secara keseluruhan tingkat kepatuhan BUMN melaporkan kekayaan sudah baik.

Namun, masih ada ratusan petinggi BUMN yang belum melaporkan kekayaannya.

"Memang masih ada 155 direktur dan komisaris di BUMN yang belum lapor," ujarnya.

Baca Juga: Kepatuhan LHKPN 6 BUMN Ini Rendah, Erick Thohir Disentil KPK

3. Daftar enam BUMN dengan tingkat kepatuhan rendah per Juli 2023

Kementerian BUMN Akan Tegur Komisaris dan Direksi Belum Lapor LHKPNGedung Kementerian BUMN (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah per Juli 2023:

  • PT Pengembangan Pariwisata 28,13 persen
  • PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33 persen
  • PT Boma Bisma Indra 38,46
  • PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen
  • PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50 persen
  • PT Indah Karya 53,85 persen.

Secara nasional, tingkat kepatuhan BUMN cukup tinggi dibandingkan instansi lainnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya