Komisi IV: Bapanas Tidak Berwenang Pangkas Kuota Impor Daging Sapi

Komsi IV sarankan Kemendag pakai data Kementan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV, Firman Subagyo mengatakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging sapi. Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar, karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman dalam keterangannya Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Pengamat: Penetapan Kuota Impor Daging Bukan Wewenang Bapanas

1. Masalah pangan diatur oleh konstitusi

Komisi IV: Bapanas Tidak Berwenang Pangkas Kuota Impor Daging SapiKepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (dok. Humas Bapanas)

Menurut politikus Partai Golkar ini, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara.

"Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini gitu lho," kata Firman.

2. Surat perintah impor Kemendag juga harus mengacu data Kementerian lainnya

Komisi IV: Bapanas Tidak Berwenang Pangkas Kuota Impor Daging SapiIlustrasi ekspor-impor (Pixabay)

Kemendag menerbitkan surat perintah impor (SPI), perlu mengacu kepada kementerian teknis. Karena apabila SPI dikeluarkan Kemendag tidak sesuai data Kementan, bisa-bisa masalah di kemudian hari.

Firman mempertanyakan alasan pemangkasan jatah impor daging sapi dari 400 ribu ton menjadi 145 ribu ton oleh Bapanas. Sebab, munculnya angka kuota impor daging itu, kata dia, seharusnya tidak tiba-tiba. 

"Dalam case ini, Bapanas sampaikan dulu, apa alasan pemotongan kuota impor daging? Sebentar lagi puasa dan lebaran, kebutuhan daging pasti melonjak. Nah, angka 145 ribu ton dari Bapanas itu sudah mengakomodir itu? Kalau nanti terjadi kelangkaan, apakah Bapanas mau tanggung jawab? Mitigasinya kayak apa," kata Firman.

Sebagai informasi, surat Kemenko Perekonomian bernomor TAN/13/M.EKON/01/2024 yang diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, tertanggal 18 Januari 2024, menunjuk Bapanas sebagai verifikator volume rencana kebutuhan daging lembu untuk pelaku usaha. Ujug-ujug, Bapanas memangkas kuota impor daging sapi sebanyak 255 ribu ton, menjadi 145 ribu ton.

Baca Juga: Prabowo Mau Impor Sapi dari India, Airlangga: Tidak Boleh, Kita Impor Kerbau

3. Bapanas dalam koridor proses bisnis penyusunan neraca komoditas

Komisi IV: Bapanas Tidak Berwenang Pangkas Kuota Impor Daging Sapiilustrasi perdagangan internasional (Pexels.com)

Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa pengurangan kuota impor daging lembu masih dalam koridor proses bisnis yang dibangun terkait penyusunan neraca komoditas.

Di mana, neraca komoditas dievaluasi setiap tiga bulan. Jika di kemudian hari perlu penambahan, maka dilakukan penyesuaian kembali.

“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab, neraca komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Bapanas itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” kata Arief.

Baca Juga: Prabowo Mau Impor Sapi, Anies Dorong Penyerapan Ikan Dalam Negeri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya