Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, UMKM Diminta Bijak Ambil Pinjaman  

UMKM harus bangun reputasi yang baik

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bijak ketika akan meminjam pembiayaan berbunga ke perbankan. Hal ini untuk menghindari UMKM terlilit utang sehingga tidak bisa membangun reputasi bisnis yang baik.

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srianita Ginting, mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk bisa membangun reputasi bisnis yang baik agar memperoleh pendanaan di kemudian hari.

"Selalu (kami ingatkan). Kalau berani minjam, harus berani mencicil atau mengembalikan, baik komponen bunga maupun pokoknya,” kata Loto di Gedung Sarinah, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: UMKM Naik Kelas, Pegadaian dan PNM Gelar Bazar UMKM untuk Indonesia

1. UMKM harus patuh bayar kewajiban utang

Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, UMKM Diminta Bijak Ambil Pinjaman  (IDN Times/Arief Rahmat)

Loto mengatakan, jika pelaku UMKM tertib dalam membayar pinjaman, nantinya akan memberikan kemudahan bagi mereka ketika kembali mengambil kredit perbankan dalam jumlah yang lebih besar.

Para kreditur, ujar dia, bahkan akan menawarkan kepada para UMKM yang reputasinya baik untuk memberikan pembiayaan.

“Kalau masih kecil saja tidak patuh, dia tidak akan menjadi pengusaha dengan reputasi yang baik, tapi kalau dari kecil bertanggung jawab, dia diperebutkan oleh perusahaan pembiayaan,” kata Loto.

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi, 120 UMKM Binaan Pertamina dan AP II Ikuti Bazar BUMN

2. Hapus kredit macet jadi rezeki buat UMKM

Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, UMKM Diminta Bijak Ambil Pinjaman  Pelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM oleh pemerintah, Loto menjelaskan, ketentuan ini masih dirumuskan. 

Adapun rencana kebijakan penghapusan kredit macet UMKM akan dilakukan pada Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Rencana kebijakan penghapusan itu, kata Loto, akan menjadi semacam insentif untuk mempermudah UMKM.

“Kalau ada penghapusan demikian, mungkin itu termasuk insentif tambahan yang sebenarnya, ya, sebagai rezeki, tapi tetap yang utama adalah membangun reputasi,” ujar dia.

Baca Juga: Perkenalkan UMKM, Telkom Ikut Sertakan UMKM Binaan pada SMEs Hub

3. Tahap awal kredit macet UMKM yang dihapus maksimal Rp500 juta

Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, UMKM Diminta Bijak Ambil Pinjaman  

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan, penghapusan kredit macet tersebut dilakukan hingga mencapai Rp5 miliar.

Tahap pertama yang akan dihapus maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten.

Menurut Teten, langkah strategis penghapusan kredit macet terus bergulir karena hingga saat ini pemerintah terus menggodok peraturan tersebut.

Baca Juga: Mas Dhito Gelar Pameran UMKM Jadoel Agar UMKM Terus Berprogress 

4. Syarat UMKM bisa hapus kredit macet

Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, UMKM Diminta Bijak Ambil Pinjaman  ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beberapa aspek syarat untuk UMKM mendapatkan penghapusan tagihan pinjamannya yang macet.

Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN.

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur.

Ketentuan debitur tersebut adalah debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021), debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR), nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (non-KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku, serta debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga: KUR Award 2023 Kembali Diraih Jawa Tengah, Ganjar: Terima Kasih

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya