Menkop UKM: Presiden Setuju Kredit Macet UMKM Dihapus 

Tidak semua kredit UMKM macet akan dihapus

Jakarta, IDN Times -  Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

1. Kredit macet UMKM yang dihapus maksimal Rp500 juta

Menkop UKM: Presiden Setuju Kredit Macet UMKM Dihapus Pelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ia menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp500 juta khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata MenKopUKM.

Menurut Teten, langkah strategis penghapusan kredit macet terus bergulir, karena hingga saat ini pemerintah terus menggodok peraturan tersebut. 

Baca Juga: Menkop UKM Pastikan Project S Tidak Akan Masuk Indonesia

2. Presiden ingin porsi kredit UMKM di perbankan naik jadi 30 persen

Menkop UKM: Presiden Setuju Kredit Macet UMKM Dihapus ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Menkop UKM menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagihan kredit macet bagi UMKM.

Tujuannya agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemik dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata dia. 

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM, untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM, untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata MenKopUKM.

3. Data UMKM sudah tersusun dalam KUR dan non KUR

Menkop UKM: Presiden Setuju Kredit Macet UMKM Dihapus Ilustrasi Pelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara itu, pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang ter-cut off per 2015,” kata Menteri Teten.

Baca Juga: Project S Tik Tok Ancam UMKM, Teten Keluhkan Aturan Jualan E-Commerce

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya