Perhatian! Sri Mulyani Rombak Aturan Pajak Emas dan Perhiasan

Pengaturan ulang untuk beri kemudahan dan kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak aturan ketentuan pengenaan pajak atas jual beli emas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Aturan itu mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa terkait lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

"Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,"kata Dwi, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Emas, Ini Nisab dan Besarannya

1. Jenis usaha yang terkena:

Perhatian! Sri Mulyani Rombak Aturan Pajak Emas dan Perhiasanilustrasi emas (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan beleid aturan PMK Nomor 48 Tahun 2023, jenis usaha yang dikenakan Pph dan PPN adalah:

1. Penjualan atau penyerahan:

  • Emas perhiasan
  • Emas batangan
  • Perhiasan yang bukan bahan seluruhnya dari emas
  • Batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

2. Jasa yang terkait dengan:

  • Emas perhiasan
  • Emas batangan
  • Perhiasan yang bukan bahan seluruhnya dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis

3. Jasa yang dilakukan oleh:

  • Pabrikan emas perhiasan
  • Pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

2. Emas perhiasan

Perhatian! Sri Mulyani Rombak Aturan Pajak Emas dan PerhiasanIlustrasi perhiasan emas di salah satu toko emas (IDN Times/Saifullah)

Adapun mekansime baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai berikut.

Untuk emas perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

"Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual," ujarnya.

Adapun tarif tersebut turun apabila dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Dalam ketentuan sebelumnya, untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).

Sementara itu untuk pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Investasi Emas yang Aman

3. Emas batangan

Perhatian! Sri Mulyani Rombak Aturan Pajak Emas dan PerhiasanIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

DJP menyebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.

"Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP49/2022," ujar Dwi.

Namun untuk pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir.

"WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka
komoditi," ungkapnya.

Kemudian PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK 34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22
sebesar 0,45 persen dari harga jual.

4. Perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas kena PPN 1,1 persen

Perhatian! Sri Mulyani Rombak Aturan Pajak Emas dan PerhiasanPerhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Aceh (IDN Times/Saifullah)

Kemudian dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan dan mengurangi beban administrasi perpajakan serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (pengusaha emas perhiasan).

Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, untuk penyerahan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan perhiasan yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sama seperti penyerahan emas perhiasan.

Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final. 

5. Emas Granula

Perhatian! Sri Mulyani Rombak Aturan Pajak Emas dan Perhiasanilustrasi emas (IDN Times/Aditya Pratama)

Dwi menjelaskan untuk mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait, melalui PP Nomor 70 tahun 2021 pemerintah telah memberikan fasilitasi PPN tidak dipungut atas emas granula.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di Indonesia sebagai salah satu negara pemasok emas terbesar global.


Emas Granula yang dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut harus memenuhi kriteria:

  1. Emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter.
  2. Kadar kemurnian 99,99 persen Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery, dan merupakan hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan
  3. Untuk itu mekanisme pada PP 70 tahun 2021 sudah dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengaturan tata cara lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya