Polemik RUU Kesehatan, Ekosistem Pertembakauan Penting Dijaga

CHT beri kontribusi besar ke penerimaan negara

Jakarta, IDN Times - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) cukup siginifikan.

”Penerimaan negara cukup besar berasal dari kontribusi CHT. Sekitar 10 sampai 13 persen dari porsi APBN selama lima tahun terakhir dari satu industri,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (22/6/2023).

Karena itu ia berharap ekosistem pertembakauan harus dijaga karena ekosistem ini berkontribusi signifikan ada perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.

Saat ini tembakau sedang dalam sorotan karena ada pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta alkohol.

1. Industri hasil tembakau penggerak ekonomi

Polemik RUU Kesehatan, Ekosistem Pertembakauan Penting DijagaIlustrasi petani tembakau. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Nirwala menegaskan yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi implementasi jika memang dibutuhkan.

“Bukan mengubah atau membuat regulasi baru,” katanya.

Sementara Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengatakan akan menjadi sebuah urgensi untuk menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan.

"Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah motor penggerak ekonomi nasional mengingat size of business IHT ini dari hulu ke hilir (single commodity) yang luar biasa,” ucapnya.

Baca Juga: 31 Mei Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Kenali Bahaya Nikotin

2. Efek IHT sampai ke akar rumput

Polemik RUU Kesehatan, Ekosistem Pertembakauan Penting DijagaPetani menjemur tembakau rajangan di lapangan lembah Gunung Sindoro-Sumbing, Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Edy memaparkan industri ini memiliki efek sampai ke akar rumput (grassroot) seperti pertanian.

”Dalam dinamika perekonomian nasional, Industri Hasil Tembakau menjadi penopang atau bantalan ekonomi. Kita harus menyikapi dengan bijaksana regulasi-regulasi yang ada,” sarannya.

Hal tersebut berkaitan dengan polemik atas pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, yakni mulai dari Pasal 154 sampai 158. Termasuk di dalamnya terdapat rencana penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika.

3. MK telah keluarkan 11 keputusan terkait tembakau

Polemik RUU Kesehatan, Ekosistem Pertembakauan Penting DijagaIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa dalam naskah akademik RUU Kesehatan dimaksud, tidak ada kajian dan analisis yang bisa memperkuat argumen pasal tersebut serta tanpa mengkaji berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pertembakauan.

Padahal selama ini MK telah mengeluarkan 11 putusan terkait ekosistem pertembakauan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung.

"Enam putusan di antaranya adalah putusan langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal atau konstitusional," ucapnya.

Baca Juga: Ini Pentingnya Mengedukasi Konsumen soal Produk Tembakau Alternatif

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya