Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel Sultan

Portal dipasang PPKGBK sejak 24 Oktober 2023

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo melakukan perlawanan terhadap tindakan Pihak Pengelola Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan membongkar portal yang dipasang oleh pemerintah di beberapa titik kawasan Hotel Sultan.

Adapun pemblokiran akses jalan menuju Hotel Sultan terkait dengan upaya pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Berdasarkan pantauan IDN Times pada Kamis (25/10/2023), portal yang dibongkar berada di Jalan Jenderal Sudirman.

"Proses pembangunan itu, itu tepat tanggal 24 Oktober 2023,  kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan surat teguran untuk membongkar itu," ucap Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, dalam Konferensi Pers, di Hotel Sultan Selasa (26/10/2023).

1. Pemasangan portal ganggu aktivitas hotel

Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel SultanPT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)

Ia menjelaskan pemasangan portal secara paksa yang dilakukan pemerintah sangat menganggu aktivitas ke luar-masuk hotel.

"Dan itu image-nya memang sangat benar sangat menurunkan, mengganggu bisnis Hotel Sultan," jelasnya.

Baca Juga: Diusir dari Hotel Sultan, Indobuildco Sempat Lobi Pengelola GBK

2. PT Indobuildco sudah kirimkan surat teguran ke PPKGBK

Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel SultanPT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)

Yosef mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK, pihaknya mengingatkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.

"Karena portal tersebut akan menghambat aktivitas ke luar masuk hotel, baik tamu maupun karyawan," tutur Yosef.

3. Alasan Hotel Sultan minta bongkar portal

Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel SultanPT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)

Pihak pengelola Hotel Sultan membeberkan alasan pembongkaran portal tersebut, yaitu:

1. Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.

2. Pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," kata Yosef.

3. Pembuatan portal mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Diusir dari Hotel Sultan, Indobuildco Sempat Lobi Pengelola GBK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya