Satgas BLBI Sudah Kantongi Rp30,65 Triliun Aset Obligor  

Aset digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi K/L

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), telah berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI mencapai Rp30,65 triliun sampai dengan 30 Mei 2023.

"Seluruh aset-aset yang berhasil dikumpulkan pemerintah dari obligor, akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI, Selasa (6/6/2023). 

Baca Juga: Satgas BLBI Ajukan Perpanjang Masa Tugas 

1. Rincian nilai aset yang berhasil dikantongi negara

Satgas BLBI Sudah Kantongi Rp30,65 Triliun Aset Obligor  Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Rionald Silaban merinci jenis aset yang disita dalam bentuk uang tunai ke kas negara yang mencapai Rp1,11 triliun. Lebih lanjut, dalam bentuk sita barang, baik barang jaminan atau pun harta kekayaan lainnya yang mencapai Rp14,77 triliun dengan luas mencapai 17,84 juta meter persegi.

Sedangkan dalam bentuk penguasaan fisik aset properti totalnya mencapai Rp9,27 triliun dengan luas 18,62 juta meter persegi

Kemudian dalam bentuk penyerahan aset kepada K/L dan pemerintah daerah dengan total Rp 3 triliun dengan luas 2,78 juta meter per segi. Dan terakhir dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Non tunai senilai Rp2,49 triliun dengan luas mencapai 540.714 meter persegi.

"Kami mendapatkan penguatan dari aparat penegak hukum di sini ada kepolisian dan juga kejaksaan, khususnya ketika kita hendak kembali mengambil alih terhadap aset-aset properti tersebut," ujar Rio.

2. Upaya yang dilakukan satgas BLBI untuk tagih hak negara

Satgas BLBI Sudah Kantongi Rp30,65 Triliun Aset Obligor  Satgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Rio menjelaskan, sejak dibentuk pada pertengahan Tahun 2021, satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara, diantaranya penagihan kepada debitur atau obligor. 

"Kemudian satgas juga melakukan pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik debitur obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor," ucapnya.

Begitu pula, dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada Pemda dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga, untuk pemulihan hak negara.

Baca Juga: Mahfud Dorong Satgas Tetap Buru Sisa Rp81 Triliun Aset Obligor BLBI

3. Satgas BLBI bakal bertugas hingga 31 Desember 2023

Satgas BLBI Sudah Kantongi Rp30,65 Triliun Aset Obligor  Satgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur (dok. DJKN Kemenkeu)

Adapun satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dengan demikian, satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lebih lanjut, satgas BLBI akan bertugas hingga 31 Desember 2023, dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya