Simak Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?

THR pekerja swasta wajib diberikan H-7 sebelum Lebaran

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah memastikan bahwa setiap pekerja, baik dari instansi pemerintahan maupun pekerja dari perusahaan swasta berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Terlebih momen pembagian THR sangat dinantikan oleh pekerja swasta maupun ASN, hal ini mengingat kebutuhan disaat Ramadan dan Idul Fitri yang terpantau juga meningkat.

Lantas apa perbedaan antara THR PNS dengan kayawaran swasta, berikut ulasannya.

Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Terima THR dan Gaji ke 13 

1. Aturan Pemberian THR

Simak Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemberian THR karyawan swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama tujuh hari sebelum Hari Keagamaan. Artinya apabila Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka paling lambat pemberi kerja sudah harus memberikan THR pada 15 April.

Adapun ketentuan untuk pencairan THR swasta juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Sedangkan untuk pemberian THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Untuk ketentuan pencairan THR ASN sudah dimulai sejak Selasa (4/4/2023).

2. Besaran THR yang diterima pekerja swasta

Simak Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Lebih lanjut, THR bagi pekerja swasta diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedangkan besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

Untuk buruh harian lepas atau freelancer. Besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja buruh harian lepas kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sementara itu, komponen tunjangan hari raya atau THR 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

 

Baca Juga: Pengusaha Janji Tak Cicil THR ke Karyawan

3. Kriteria ASN yang tidak berhak terima THR

Simak Perbedaan THR PNS dan Pekerja Swasta, Sudah Tahu?ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Lebih lanjut, dalam ketentuan PP 15/2023, tidak semua mendapatkan THR, ada beberapa kategori yang tidak mendapatkannya.

Adapun Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara itu, pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

"PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,"ucap beild tersebut.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya