Smelter Molor, Freeport Terancam Kena Tarif Bea Keluar Lebih Tinggi

Smelter Freeport harus rampung kelar tahun ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter  pada akhir tahun ini. Bila proyek tersebut tidak rampung tahun ini, Freeport bisa dikenakan tarif bea keluar lebih tinggi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, mengatakan Freeport harusnya menyelesaikan pembangunan smelter pada Juni-Juli ini. Namun, karena masih dalam proses, akhirnya pemerintah memberi keringanan sampai Desember 2023.

"Penetapan bea keluar baru didasarkan time table Juli-Desember. Kalau kemudian sesuai usulan Freeport mereka minta excuse April-Mei (2024), maka pemerintah membuat lapisan bea keluar lebih tinggi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja, Kuy Daftar!

1. Tarif bea keluar berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter

Smelter Molor, Freeport Terancam Kena Tarif Bea Keluar Lebih TinggiDirektur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 39 Tahun 2022, Menteri Keuangan memberikan tarif 0 persen untuk produk ekspor dari hasil pengolahan mineral logam jika pembangunan smelter lebih dari 50 persen.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah tidak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral logam. Tarif itu dipengaruhi tahapan kemajuan fisik smelter.

"Mengenai PMK/ 71/2023 di mana penetapan tarif bea keluar atas ekspor produksnya didasarkan kemajuan fisik pembanguan jadi pemerintah mengarapkan penyelesiaan smelter yang tertunda. Tap kalau sampai tertunda di April 2024, maka pengenaan bea keluarnya dikenakan dengan tarif lebih tinggi dari 2023," ucapnya.

Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Segini Tarif Bea Ekspor Produk Hasil Mineral Logam 

2. Tahapan kemajuan fisik smelter

Smelter Molor, Freeport Terancam Kena Tarif Bea Keluar Lebih TinggiSmelter nikel rendah karbon terintegrasi dibangun oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dan PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (PT BNSI). (Dok. Kemenko Perekonomian)

Berikut tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter berdasarkan PMK No. 71/2023:

  • Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan.
  • Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan.
  • Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 persen sampai dengan 100 persen.

3. Rincian tarif bea keluar yang berlaku hingga Desember 2023

Smelter Molor, Freeport Terancam Kena Tarif Bea Keluar Lebih TinggiIlustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah juga menetapkan besaran tarif berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Namun perlu dicatat, besaran biaya bea keluar akan naik secara bertahap.

Rincian tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar atas produk hasil pengolahan mineral logam yang berlaku hingga 2023. 

  • Konsentrat tembaga (Cu) dengan kadar kurang dari 15 persen; besaran 10 persen pada tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,25 persen di tahap III.
  • Konsentrat timbal (Pb) dengan kadar lebih dari 56 persen; tarif 7,5 persen di tahap I, 5 peesen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.

  • Konsentrat seng (Zn) dengan kadar lebih dari 51 persen; tarif 7,5 persen di tahap di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.

4. Tarif bea keluar naik lagi di Januari 2024

Smelter Molor, Freeport Terancam Kena Tarif Bea Keluar Lebih TinggiIlustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Tarif bea keluar hasil produk tambang akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.

Berikut rinciannya:

  • Konsentrat tembaga (Cu) dengan kadar kurang dari 15 persen; besaran 15 persen pada tahap I, 10 persen di tahap II, dan 7,5 persen di tahap III.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.

  • Konsentrat timbal (Pb) dengan kadar lebih dari 56 persen, tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  • Konsentrat seng (Zn) dengan kadar lebih dari 51 persen; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.

Baca Juga: Pemerintah Minta Freeport Kebut Pembangunan Smelter

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya