Sri Mulyani Akui Dirinya Rangkap 30 Jabatan

Duh, tapi kan di UU 39/2008 menteri dilarang rangkap jabatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah merangkap 30 jabatan dalam satu waktu. Banyaknya jabatan yang dirangkapnya lataran dirinya banyak diminta untuk menduduki jabatan lain terkait posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani yang dikutip dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta di Jakarta, Senin (6/3).

Beberapa jabatan yang diembannya saat ini antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya.

1. Aturan rangkap jabatan

Sri Mulyani Akui Dirinya Rangkap 30 Jabatanilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Pasal 23 dijelaskan:

Menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 24:

Menteri dibeherntikan dari jabatan oleh Presiden ada beberapa faktor, salah satunya melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan yang sudah dijelaskan dalam pasal 23.

Tak hanya itu, rangkap jabatan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, diperlukan upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.

Peraturan lainnya terdapat dalam UU No 5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut menyebutkan:

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Begitu juga pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Dalam beleid tersebut disebutkan:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.

Baca Juga: Ini Daftar 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

2. Rangkap jabatan di Eselon I dan II

Sri Mulyani Akui Dirinya Rangkap 30 JabatanIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mencatat ada 39 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya.

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato, mengatakan, hal ini menunjukkan adanya indikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara stuktural.

Adapun rangkap jabatan dilakukan oleh pejabat Kemenkeu eselon I dan II atau mulai dari wakil menteri hingga kepala biro.

"Pantauan Seknas FITRA, setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Fino dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/3/2023)

Baca Juga: DPR Dorong Sri Mulyani Mobilisasi Pejabat Kemenkeu Klarifikasi Harta

3. Pengaruhi kualitas belanja

Sri Mulyani Akui Dirinya Rangkap 30 JabatanIlustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menyebut, rangkap jabatan dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja kementerian atau lembaga serta BUMN yang ditempati.

"Sehinga masyarakat luas bahkan negara berpotensi kehilangan manfaat atas kondisi seharusnya. Dalam kasus BUMN, temuan Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan terdapat 397 komisaris BUMN merangkap jabatan dan 197 komisaris anak perusahaan sehingga terindikasi rangkap jabatan dan penghasilan," ucapnya.

4. Ini daftar 39 pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan

Sri Mulyani Akui Dirinya Rangkap 30 JabatanWebsite Industry.co.id

Berikut adalah daftar 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan yang ditemukan Seknas FITRA:

1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara: Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero)

2. Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi: Komisaris PT Pertamina (Persero)

3. Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata: Komisaris PT Telkom

4. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo: Komisaris PT SMI

5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani: Komisaris BNI

6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri

7. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia Group

8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (Bukan BUMN)

9. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia

11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto: Komisaris BTN

12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Sudarto: Komisaris Pegadaian

13. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank

14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial

15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma

17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF

18. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti: Komisaris PTPN 7

19. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo

20. Kepala Biro Hukum, Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)

21. Kepala Biro Advokasi, Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi

22. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rukijo: Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)

23. Kepala Biro Umum, Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I

25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia

26. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI

27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti: Komisaris PT POS

28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya TBK

29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo

30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani: Komisaris Indonesia Re

31. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo: Komisaris PT Surveyor Indonesia

32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

33. Inspektur V, Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia

34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur: Komisaris Indosat

35. Direktur Lelang, Joko Prihanto: Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN)

36. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan: Komisaris PT Geo Dipa Energi

39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso: Komisaris PT SUCOFINDO

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya