Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi Banding

Freeport harap tarif bea keluar mengacu IUPK 2018

Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia  (PTFI) membuka opsi pengajuan banding atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2023. Kebijakan itu mengatur tarif bea keluar terhadap ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga yang berlaku hingga Mei 2024.

VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati mengatakan, pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc telah mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan ini memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelasnya kepada IDN Times,  Rabu (9/8/2023). 

Baca Juga: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja, Kuy Daftar!

1. Freeport harap ketentuan bea keluar ikuti kesepakatan IUPK

Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi BandingIlustrasi pekerja PT Freeport Indonesia (Dok. Freeport Indonesia)

Katri menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut merupakan hasil dari perundingan panjang terkait divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI untuk menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya. 

Dengan demikian, ia berharap ketentuan bea keluar yang diatur pemerintah untuk PTFI  harus sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dirumuskan sejak 2018 lalu. 

"Kami tetap berharap Pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan Bea Keluar bagi PTFI, sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," tegasnya. 

2. Pengajuan banding merupakan hal yang wajar

Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi BandingIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, aturan bea keluar yang dikeluhkan oleh Freeport tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam aturan ini, pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter, hingga kadar konsentrat komoditas tersebut.

Dengan demikian, PTFI pun membuka opsi untuk mengajukan keberatan dan banding atas adanya ketentuan tarif bea keluar dalam PMK tersebut. Menurutnya, pengajuan keberatan dan banding merupakan hal yang wajar dilakukan bagi setiap pelaku usaha bila menemukan perbedaan pandangan dengan otoritas kepabeanan mengenai aturan kepabeanan. 

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding atas (kebijakan terbaru)," jelasnya.

3. Tarif bea keluar dipengaruhi tahapan kemajuan fisik smelter

Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi BandingSmelter nikel rendah karbon terintegrasi dibangun oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dan PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (PT BNSI). (Dok. Kemenko Perekonomian)

Mengacu pada PMK No. 71 Tahun 2023, pemerintah tidak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral logam. Tarif itu dipengaruhi tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter.

Berikut tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter:

  • Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan.
  • Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan
  • Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 persen sampai dengan 100 persen. 

 

4. Tarif bea keluar naik lagi di Januari 2024

Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi Bandingilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Tarif bea keluar hasil produk tambang akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.

Berikut rinciannya:

  1. Konsentrat tembaga (Cu) dengan kadar kurang dari 15 persen; besaran 15 persen pada tahap I, 10 persen di tahap II, dan 7,5 persen di tahap III.
  2. Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  3. Konsentrat timbal (Pb) dengan kadar lebih dari 56 persen; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  4. Konsentrat seng (Zn) dengan kadar lebih dari 51 persen; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya