Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Begini Penjelasan DJP

Ternyata pajak tiket konser Coldplay diatur oleh Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan buka suara atas viralnya daftar harga tiket Coldplay yang belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan biaya layanan (fee) 5 persen. Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan tingginya pajak yang ditarik pemerintah untuk tiket konser tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pajak hiburan diatur Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Artinya yang memungut ketentuan pajak tiket konser tersebut adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"(Pajak hiburan) ada di UU HKPD. Kita tidak mengatur baik itu yang 15 persen, apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya berada di pemerintah daerah," ucap Yoga dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: BCA Mitra Resmi Konser Coldplay Jakarta, Tiket Dijual Mulai 17 Mei!

1. Data pajak hiburan wajib disampaikan pemda ke Pemerintah Pusat

Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Begini Penjelasan DJPStaf Ahli Kepatuhan Pajak Yon Arsal/Triyan

Senada dengan Hestu Yoga, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menegaskan pajak hiburan memang diatur oleh pemerintah daerah. Meski begitu, data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan ke Pemerintah Pusat. 

Menurutnya, berdasarkan data-data pajak hiburan yang dilaporkan oleh pemda, DJP akan mengecek keterkaitan pajak di sektor lainnya. "Data pajak hiburan ini penting buat kita. Jadi harus ada laporannya," tambahnya. 

Adapun pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Dalam hal ini, subjek pajaknya yakni penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.

Baca Juga: Soal Konser Coldplay di Jakarta, Sandiaga Uno: Tunggu Bulan Mei

2. Harga tiket konser tunggal Coldplay di Jakarta

Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Begini Penjelasan DJPHarga Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023 (instagram.com/coldplayinstagram.com/pkentertainment.id)

Pihak PK Entertainment mengumumkan harga tiket konser Coldplay di Jakarta pada Kamis (11/5/2023).

Kamu bisa pantengin daftar harganya di bawah ini!

  • Ultimate Experience (CAT 1): Rp11 juta
  • My Universe (Festival): Rp5,7 juta
  • CAT 1 (Numbered seating): Rp5 juta
  • Festival (Frea standing): Rp3,5 juta
  • CAT 2 (Numbered seating): Rp4 juta
  • CAT 3 (Numbered seating): Rp3,250 juta
  • CAT 4 (Numbered seating): Rp2,5 juta
  • CAT 5 (Numbered seating): Rp1,750 juta
  • CAT 6 (Numbered seating): Rp1,250 juta
  • CAT 7 (Numbered seating) 'Restricted view': Rp1,250 juta
  • CAT 8 (Numbered seating) 'Restrictid view': Rp800 ribu

Baca Juga: Bayar Pajak Kelebihan? Sekarang Bisa Kembali dalam 15 Hari lho!

3. Konser digelar 15 November mendatang

Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Begini Penjelasan DJPkonser Coldplay di Indonesia (instagram.com/@pkentertainement.id)

Pembelian tiket konser Coldplay Music of The Spheres World Tour Jakarta hanya bisa dilakukan melalui coldplayinjakarta.com.  konser tersebut akan digelar pada 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

TIket bisa dibeli pada tanggal di bawah ini:

  • [BCA Presale] pada 17-18 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB
  • [Public On-sale] pada 19 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB

Nomor kursi baru tersedia ketika pembeli sudah melakukan konfirmasi booking saat membayar. Harga tiket belum termasuk pajak sebesar 15 persen, fee 5 persen dan tambahan lain.

Ada kursi khusus yang ditujukan bagi pengguna kursi roda, tapi harus menghubungi pihak promotor secara langsung.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya