Tolak PNM, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Demo Besok

Aksi tolak penurunan PNM

Jakarta, IDN Times - Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang menamakan diri Tim Biru bakal melakukan aksi penolakan kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM).

Adapun rencananya, aksi ini akan digelar pada Selasa (28/2/2023) bertempat di Wisma Bumiputera Jalan Jenderal Sudirman Kav 75, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: PNM Targetkan 13 Juta Nasabah PNM Mekaar hingga Akhir 2022

1. PNM merugikan nasabah

Tolak PNM, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Demo BesokIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan surat undangan media yang ditandatangani oleh Inten Devita Sobandi mengatakan bahwa mengatakan bahwa kebijakan PNM telah merugikan pemegang polis. Pasalnya, klaim polis tidak dibayarkan seluruhnya atau 50 persen dari total klaim.

Sebagaimana diketahui, manajemen AJB Bumiputera 1012 bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) menerapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan, dan disetujui oleh OJK pada 10 Februari lalu.

"Salah satu butir dalam RPK yaitu Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). PNM klaim polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Hal ini dinilai merugikan para pemegang polis. Keputusan ini sangat merugikan pemegang polis karena klaim polis dipotong hingga 50 persen," demikian bunyi undangan tersebut seperti dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga: OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!

2. Pencairan klaim diharapkan 100 persen

Tolak PNM, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Demo Besokilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)


Selain menolak penurunan nilai manfaat, mereka juga menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100 persen sesuai perjanjian kontrak.

Sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim pemegang polis dengan pengurangan nilai manfaat (PNM). Untuk beberapa jenis klaim, ada pengurangan hingga 50 persen.

Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan PNM harus dilakukan dengan melihat kondisi keuangan perusahaan. Saat ini, nilai aset Bumiputera hanyalah Rp9,5 triliun, sedangkan liabilitas atau kewajiban utangnya mencapai Rp32,8 triliun.

“Kemudian terkait kebijakan yang tertuang dalam RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Pembayaran Klaim Nasabah Dipangkas, Bos Bumiputera Buka Suara 

3. OJK monitor RPK AJB Bumiputera

Tolak PNM, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Demo BesokKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (dok. Kementerian Luar Negeri)

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak keberatan terhadap RKK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan akan terus memonitor pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis.

"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tegas Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya