UMKM Kamu Kena Kredit Macet? Ini Syarat Penghapusannya

Irlandia dan AS sudah terapkan kredit macet UMKM

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak semua kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan dihapus. Menurutnya, akan ada penilaian mendalam untuk menentukan UMKM yang berhak mendapatkan relaksasi penghapusan kredit macet. 

"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2023). 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

1. Syarat UMKM bisa hapus kredit macet

UMKM Kamu Kena Kredit Macet? Ini Syarat Penghapusannyailustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beberapa aspek syarat untuk UMKM mendapatkan hapus tagih.

  • Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
  • Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
  • Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur:
    1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
    2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
    3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
    4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
    5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
    6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Catat! Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dihapus

2. Beberapa negara terapkan hapus kredit macet UMKM

UMKM Kamu Kena Kredit Macet? Ini Syarat PenghapusannyaIlustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Teten mencontohkan praktik hapus kredit UMKM di negara lain, misalnya di Irlandia, nominal rata-rata kredit yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 euro. Dari 200 UKM yang disurvei, ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun. “Pada saat penghapusan, bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” ucapnya. 

3. Kredit UMKM di perbankan harus naik jadi 30 persen di 2024

UMKM Kamu Kena Kredit Macet? Ini Syarat PenghapusannyaPelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menkop UKM menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagihan kredit macet bagi UMKM.

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Menteri Teten. Dengan demikian, UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemik dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata dia. 

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM, untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM, untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ucapnya. 

Baca Juga: Menkop UKM: Presiden Setuju Kredit Macet UMKM Dihapus 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya