Usaha Mikro Kena Tarif QRIS 0,3 Persen, Gak Boleh Jadi Beban Konsumen

Sejak 1 Juli, usaha mikro mulai kena tarif QRIS

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia menegaskan biaya merchant discount rate (MDR) untuk usaha mikro sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Sebelumnya, usaha mikro tidak dipungut biaya MDR QRIS alias 0 persen.

MDR adalah tarif dikenakan kepada merchant oleh penyedian jasa pembayaran (PJP). 

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ucap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1 berbunyi, penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa.

Oleh karena itu BI mengimbau, untuk melaporkan ke penyedia jasa pembayaran (PJP), apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut. 

Baca Juga: Cerita Mukti, Penjual Bakso Keliling di Marelan yang Sudah Pakai QRIS

1. Besaran biaya MDR untuk jaga kualitas layanan QRIS

Usaha Mikro Kena Tarif QRIS 0,3 Persen, Gak Boleh Jadi Beban KonsumenFitur pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Bank Raya. (dok. Bank Raya)

Biaya MDR yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro digunakan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Adapun pihak-pihak yang terlibat yakni penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga service dan lembaga standar.

"Ini untuk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," ujar Erwin. 

Baca Juga: Cerita Tahu Balik Cemara Terbantu Penjualan QRIS dan Promo

2. Golongan merchant yang tak kena MDR

Usaha Mikro Kena Tarif QRIS 0,3 Persen, Gak Boleh Jadi Beban KonsumenWebsite Bank Indonesia

Adapun beberapa golongan merchant kategori khsusus yang tidak dikenakan MDR, yakni:

  1. Merchant terkait transaksi government to people seperti bansos
  2. Transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor
  3. Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Erwin menjelaskan penetapan tarif yang dilakukan BI, memiliki bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat.

"Khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul. Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," tuturnya. 

Baca Juga: Dominasi Penggunaan QRIS di Jateng, Transaksi UMKM Meningkat

3. BI pastikan terus berpihak kepada pelaku usaha mikro

Usaha Mikro Kena Tarif QRIS 0,3 Persen, Gak Boleh Jadi Beban KonsumenIlustrasi digitalisasi UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Erwin juga mengatakan keberpihakan bank sentral kepada usaha mikro pun tetap diberikan. Hal ini terlihat dari besaran tarif yang berlaku bagi usaha mikro relatif lebih kecil dibandingkan segmen usaha lainnya.

Penerapan MDR QRIS usaha mikro, untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

"Akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan," ucapnya.

Bank Sentral, menetapkan kebijakan biaya MDR QRIS dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI, sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

"Apakah kebijakan ini akan mempengaruhi adopsi QRIS di Indonesia? Kami rasa tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik ini," jelasnya.

Dengan demikian, penetapan MDR QRIS bagi pedagang usaha mikro adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

"Melalui kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS," tuturnya. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya