Utang BUMN Karya Tak Dibayar Pakai APBN 

PMN tidak untuk bayar utang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membayar utang BUMN Karya.

"Pada dasarnya, BUMN adalah kekayaan negara dipisahkan. Jadi pembayaran utang-utang sudah pasti tidak langsung dari APBN," kata Isa dikutip Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Ini Sederet Alasan Kemenkeu Batal Suntik PMN ke Waskita Karya

1. PMN BUMN diberikan sesuai perencanaan dalam APBN

Utang BUMN Karya Tak Dibayar Pakai APBN Gedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski begitu, kata dia, ada pengecualian, yaitu apabila pemerintah yang memiliki utang kepada BUMN tersebut, maka pemerintah akan membayarnya sejumlah kewajiban tersebut. 

"Tetapi, kami tidak membayar langsung utang-utang BUMN itu dari APBN," ujar Isa.

Ia mengatakan, pemerintah setiap tahun menyuntikkan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN.

PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal perusahaan perseroan dan dikelola secara korporasi. 

"PMN itu diberikan sesuai dengan perencanaan dan jadwal yang sudah ditetapkan sejak APBN. Tahun ini, kami memberikan untuk BUMN Karya yang setahu kami hanya kepada Hutama Karya saja dan itu (dana PMN) tidak direncanakan untuk membayar utang-utang," kata Isa.

Baca Juga: Demi Kemudahan Pariwisata dan Usaha Tani, Hutama Karya Buka Akses Jalan Desa

2. Total utang BUMN Karya ke bank capai Rp46,21 triliun

Utang BUMN Karya Tak Dibayar Pakai APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan, total kredit atau pinjaman BUMN Karya ke seluruh perbankan mencapai Rp46,21 triliun.

Hal ini menyusul banyaknya perusahaan pelat merah di bidang konstruksi yang terlilit utang di perbankan.

"Catatan yang kami miliki, secara total kredit seluruh bank kepada BUMN Karya sebesar Rp46,21 triliun. Pembagiannya masing-masing saya pikir kalau teknis tidak perlu dibacakan satu per satu," ucap Mahendra dalam konferensi pers OJK, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Tahan Banting

3. Kebijakan kredit BUMN Karya tergantung perbankan

Utang BUMN Karya Tak Dibayar Pakai APBN ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, Mahendra enggan merinci total kredit masing-masing BUMN Karya. Menurutnya, segala kebijakan kredit BUMN Karya tersebut tergantung masing-masing perbankan pemberi.

"Mengenai itu, jelas adalah suatu putusan yang dilakukan masing-masing bank terhadap masing-masing pinjaman yang diberikan kepada debiturnya. Jadi tidak bisa digeneralisir," tegasnya.

Baca Juga: BUMN Karya Diterpa Masalah, Pembangunan IKN Terganggu?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya