Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengambil langkah drastis dengan menghapus 4,9 miliar dolar AS (setara Rp80,8 triliun) bantuan luar negeri yang sudah disetujui Kongres. Langkah ini dilakukan melalui strategi bernama pocket rescission (pembatalan dana saku) yang jarang digunakan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dorongan Trump untuk memangkas dukungan terhadap upaya kemanusiaan global sekaligus menguji batas kewenangan eksekutifnya.
Pada Kamis (28/8/2025), Trump mengirim surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mike Johnson, tentang rencananya untuk memblokir dana itu. Sehari kemudian, Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih mempublikasikan keputusan tersebut lewat unggahan di X.
“Malam tadi, Presiden Trump MEMBATALKAN 4,9 miliar dolar AS bantuan luar negeri yang mengutamakan Amerika menggunakan pocket rescission. @POTUS akan selalu mengutamakan AMERIKA!” tulis akun resmi lembaga itu.