Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan rencana penerapan tarif 100 persen atas impor produk farmasi bermerek dan dipatenkan ke AS yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang tidak membangun fasilitas manufaktur di AS. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (25/9/2025), kemudian mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.
Trump menegaskan bahwa perusahaan yang sedang membangun pabrik manufaktur di AS, yang didefinisikan sebagai sudah memulai pembangunan atau sedang dalam konstruksi, akan dibebaskan dari tarif ini.