Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengambil langkah tegas dalam kebijakan perdagangan internasionalnya, pada Kamis (2/4/2026). Trump menerbitkan perintah eksekutif terbaru yang menyasar sektor farmasi dan logam.
Kebijakan ini menetapkan tarif impor yang sangat tinggi untuk obat-obatan paten serta mengubah cara hitung bea masuk untuk komoditas baja, aluminium, dan tembaga. Pemerintah AS berdalih langkah ini penting untuk melindungi keamanan nasional dan mendorong perusahaan agar kembali membuka pabrik di dalam negeri.
Kendati demikian, keputusan tersebut memicu perdebatan karena muncul tepat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan wewenang tarif presiden yang menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Di tengah ancaman inflasi dan kenaikan harga energi akibat konflik di Timur Tengah, berbagai asosiasi industri memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa membuat biaya hidup dan biaya kesehatan warga Amerika semakin mahal.
