Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi pusat dan daerah. Skema ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional yang dapat bekerja secara fleksibel tanpa terikat jam kerja penuh. Salah satu posisi yang banyak dibutuhkan adalah Penata Layanan Operasional, jabatan teknis yang berperan dalam mendukung kelancaran administrasi dan operasional pemerintahan.
Gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu pun disesuaikan dengan standar upah minimum di setiap provinsi agar tetap adil dan kompetitif. Program ini menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor publik dengan waktu kerja lebih seimbang. Lantas, seperti apa tugas, besaran gaji, dan tunjangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional?
